MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi menanggapi mengenai salah seorang karyawan PT Karya Alam Selaras, Syamsul Arif yang diduga dipecat karena mempertanyakan persoalan THR di kantornya.
Kasrudi mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak karyawan yang dipecat, Syamsul Arif.
“Saya sudah lakukan koordinasi dengan pegawai yang dipecat itu. Alasannya dia dipecat secara sepihak karena mempertanyakan persoalan pencairan THR,” kata Kasrudi saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).
Olehnya itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil korban dengan pihak perusahaan PT Karya Alam untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Secepatnya kami (Komisi D) akan menjadwalkan RDP. Kita akan fasilitasi dan tahu penyebabnya kenapa karyawan ini dipecat,” jelasnya.
Politisi Gerindra itu juga mengatakan, pihaknya sudah menghubungi pihak PT Karya Alam Selaras untuk melakukan klarifikasi.
“Dari hasil komunikasi saya dengan pimpinannnya. Katanya yang bersangkutan memang sebelumnya sudah di SP2. Akan tetapi meskipun begitu, perusahaan harus tetap membayarkan THR-nya. Dalam waktu dekat kita akan panggil,” tandasnya.
Sebelumnya, salah seorang karyawan PT Karya Alam Selaras, Syamsul Arif diduga dipecat oleh perusahaannya karena mempertanyakan soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Syamsul Arif yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi amdal itu diduga dipecat secara sepihak oleh kantornya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan Ogalelano menampik adanya pemecatan sepihak.
“Perlu diluruskan, diistirahatkan karena tidak mencapai target dan kinerja yang kurang baik. Jadi keliru kalau hanya menanyakan THR lantas dipecat. Yang bersangkutan juga baru bekerja 6 bulan dengan status kontrak. Yang bersangkutan juga sebelum diistirahatkan sudah mendapat SP2,” jelasnya kepada awak media.