25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeHukrimDua Pegawai Pegadaian Rantepao Terlibat Korupsi Penyaluran Kredit

Dua Pegawai Pegadaian Rantepao Terlibat Korupsi Penyaluran Kredit

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan dua orang pegawai PT. Pegadaian kantor cabang Rantepao sebagai tersangka.

Masing-masing HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT. Pegadaian cabang Rantepao dan WAN selaku Tenaga Pemasaran PT. Pegadaian cabang Rantepao.

Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran kredit di kantor cabang PT. Pegadaian Rantepao tahun 2021/2022.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penyidik menetapkan dua orang pegawai tersebut setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik menaikkan status kedua orang saksi menjadi tersangka,”ujar Soetarmi saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (16/8/2023).

Setelah itu, penyidik menahan kedua orang tersangka di rumah tahanan selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak ditetapkannya menjadi tersangka.

“HM ditahan di Rutan Kelas IA Makassar, sedangkan WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale, Tana Toraja,”jelas Penkum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakoni keduanya, Soetarmi menyebut tersangka HM bersama-sama dengan tersangka WAN, melakukan perbuatan berupa Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.

Tak hanya itu keduanya juga turut dalam Penanganan Kredit Bermasalah dan Penarikan Kendaraan, Penggelapan Klaim Asuransi Mikro dan Menahan Angsuran.

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan keduanya sebesar Rp 1.218.419.490,”umbarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img