MAKASSAR – Pascapenetapan tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi milik negara di laikang, pada bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin hingga kini belum diperiksa penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan bahwa pengembangan kasus orang nomor satu di Kabupaten Takalar itu masih tetap berjalan.
“Masih dalam proses berjalan,” ujar Salahuddin kepada Sulselekspres.com, Sabtu (5/8/2017).
Hanya saja, Salahuddin tidak mengetahui soal kapan jadwal pemanggilan Bur- sapaan akrab Burhanuddin Baharuddin, terkait kelanjutan pemeriksaan. “Soal pemeriksaan itu merupakan ranah penyidik,” ujarnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Kepala Kejaksaan tinggi mengatakan bahwa pemanggilan pemeriksaan Burhanuddin akan dilakukan paling lambat 2 Minggu sejak penetapannya sebagai tersangka, yang kini telah memasuki 15 hari pascapenetapan tersangka.