26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeMetropolisFahruddin Rangga Konsultasi Publik Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Mangrove

Fahruddin Rangga Konsultasi Publik Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Mangrove

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga bahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan dan pengembangan hutan mangrove di Sombala Bella Kecamatan Pattalssang, Takalar, Sabtu (26/3/2022).

Hal tersebut yang dihadiri tokoh masyarakat dari wilayah pesisir, partai politik, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat adat, LSM, penggiat lingkungan, Aparat Sipil Negara, TNI, Polri, dan tokoh pemuda, dari berbagai kecamatan dan desa/kelurahan wilayah pesisir dalam agenda konsultasi publik.

Dimana kata Rangga, sasaran kegiatan ini menjadi wadah untuk mengumpul dan menerima masukan dalam melengkapi referensi naskah akademik.

Jumlah undangan keterwakilan stakeholder yakni 80 undangan, namun karena keinginan masyarakat sangat tinggi untuk hadir sehingga peserta melebihi jumlah undangan dan kapasitas kursi yang dipersiapkan tenaga pendamping dan petugas lapangan.

“Karena rasa keingintahuan yang tinggi walau hanya mendengarkan dari posisi kejauhan dari meja pembicara tempat pelaksanaan kegiatan konsultasi publik namun tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Rangga.

Anggota Fraksi Golkar ini mengatakan, sebagai pembicara awal memberikan penjelasan secara umum apa yang menjadi sasaran, maksud dan tujuan dari kegiatan konsultasi publik ini dibuat.

“Disini menekankan bahwa masukan dan saran dari masyarakat yang akan dipertajam oleh tim perumus adalah hal yang sangat penting dan berarti sehingga harus mendapat porsi dan bagian dalam penyusunan kerangka naskah akademik dan rancangan perda nantinya,” katanya.

oleh karena nya lanjut Rangga, kehadiran para undangan bukan hanya sekedar simbolik formalitas akan tetapi punya arti dan manfaat untuk didengarkan masukannya serta berbagai informasi yang dapat menjadi reperensi dalam penyusuan rancangan peraturan daerah,.

“Baik kerangka masih akademik maupun kerangka perda nya, yang tentu saja implikasinya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat kepada masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil,” lanjutnya.

Rangga menandaskan, memberi motivasi dan dorongan kepada semua undangan yang hadir dalam kegiatan ini untuk menjadi mendiator utama dan dapat menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari kegiatan konsultasi publik ini.

“Sehingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat akan memahami proses dan mekanisme dalam penyusunan setiap rancangan peraturan daerah yang dibuat,” tandasnya.

Pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, DR Suhartono yang yang menjadi narasumber lebih memberi penjelasan awal bahwa ranperda ini.

“Sangat penting karena akan memperkuat perda RZWP3K yang didalamnya sudah mengatur tentang zona konservasi mangrove dan juga menguraikan secara teknis mengenai apa saja poin penting dalam pengelolaan dan pengendalian hutan mangrove serta bagaimana sasaran yang ingin dicapai dalam konsultasi publik untuk melengkapi rancangan naskah akademik dan Ranperda ini,” ucapnya.

Sementara narasumber yang lain yakni M Arif dalam penjelasannya menguraikan, hutan mangrove menjadi bagian yang diatur dalam penataan ruang sehingga dengan penguatan regulasi pengelolaan dan pengembangan nya sangat positif.

“Oleh karenanya konsultasi publik ini sangat bermanfaat sekali karena ini menjadi media untuk dapat memberi pemahaman sehingga keaktifan dan keikutsertaan masyarakat memberi sarani,” tuturnya.

Pertimbangan dan masukan nyata sebagaimana kondisi yang ada di lapangan untuk menjadi tambahan informasi dalam melengkapi penyusunan kerangka dan rencangan peraturan daerah.

“Sehingga perda yang berkualitas akan dihasilkan oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang manfaat dan outputnya dapat dirasakan langsung masyarakat luas,” ungkapnya.

Salah satu undangan representasi tokoh masyarakat Pesisir Sanrobone, Dg Tawang menyampaikan harapan agar saran dan masukan yang disampaikan dalam kegiatan konsultasi publik ini menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam melengkapi rancangan perda ini nantinya.

 

spot_img

Headline

Populer

spot_img