Faradila Abdal Sosialisasi Produk Hukum di Parepare

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Faradila Abdal kembali melaksanakan penyebarluasan dan sosialisasi produk hukum daerah Perda nomor 1 Tahun 2015 tentang kawasan Tanpa Rokok.

Faradila Abdal memilih kelurahan labukkang, kecamatan Ujung, Kota Pare Pare, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai tempat pelaksanaannya.

Vicky sapaan akrabnya Faradila Abdal mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulsel.

“Prinsipnya adalah sebagus apapun sebuah peraturan kalau hanya segelintir orang yang paham dan tahu itu sama saja peraturan bisa menjadi tak bermakna padahal sejatinya peraturan daerah dibuat untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,” pungkas Vicky, Sabtu (1/9/2018).

Baca: Rahman Pina Sebut Pemeriksaan Polri Adalah Tantangan

Legislator Sulsel ini juga menyebut jika masyarakat melakukan kekeliruan itu karena memang tidak memahami aturan nya, sehingga pihaknya berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini pemahaman dan pengetahuan tentang apa yang menjadi sebuah kekhawatiran khususnya tentang Kawasan Tanpa Rokok

“Semua yang hadir di kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini kita harapkan dapat menjadi jembatan penyampai informasi kepada masyarakat lain yang tidak sempat menghadiri kegiatan ini, terkait peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,” pungkasnya.

Penulis: Abdul Latif

BACA JUGA :  Kalau Ada Tak Berjalan Baik, Hanura Sulsel: Segera Tunjuk Plt