Formappi Dukung KPK Soal Ancam Pansus Angket dengan Pasal Tipikor

Gedung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK)/ INT

JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung langkah KPK, melawan Pansus Hak Angket KPK dengan pasal Tipikor karena menghalangi penyidikan.

“Upaya ini sah untuk dilakukan karena Pasal 21 Undang-Undang No 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengaturnya. KPK perlu melakukan proses hukum sesuai perintah UU No 20/ 2001 agar pekerjaan mereka justru tidak akan direcoki dengan proses politik yang berlangsung di Pansus Angket KPK,” kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada detikcom, Sabtu (2/9/2017) dilansir dari detik.com.

Lucius mendukung tindakan KPK tersebut karena saat ini Pansus Hak Angket sudah sangat mengkhawatirkan. Dia menganggap dibawanya Dirdik KPK ke Pansus Hak Angket merupakan pembunuhan karakter bagi KPK.

“Perkembangan kerja Pansus Angket KPK memang semakin mengkhawatirkan. Upaya pemberantasan korupsi khususnya yang dilakukan oleh KPK. Apa yang nampak dari aksi Pansus adalah upaya yang tiada henti untuk membunuh karakter KPK melalui pengungkapan sejumlah informasi negatif mengenai KPK,” jelasnya.

Lucius meminta agar DPR segera menghentikan upaya pelemahan terhadap KPK. Dirinya menyebut apa yang dilakukan Pansus Angket KPK ke DPR merupakan bentuk menghalangi penindakan hukum.

Salah satu cara memperkuat KPK justru adalah dengan membiarkan KPK bekerja sesuai dengan UU yang dihasilkan oleh DPR. Jika DPR mengritik KPK karena upaya hukum yang dilakukan KPK melalui penggunaan Pasal Obstruction of Justice (merintangi penyidikan), maka semakin terang sesungguhnya bahwa langkah politik Pansus KPK sesungguhnya memang ingin menghambat penegakan hukum oleh KPk.