31 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanFraksi PPP DPRD Makassar Dukung Penetapan Ranperda Perubahan Perda No 13 Tahun...

Fraksi PPP DPRD Makassar Dukung Penetapan Ranperda Perubahan Perda No 13 Tahun 2011

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rapat Paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar mengenai pendapat akhir fraksi – fraksi telah usai digelar.

Dari hasil rapat tersebut, sembilan fraksi menyatakan sikap setuju terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011.

Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2011 sendiri mengatur tentang retribusi jasa usaha, dan Ranperda yang dirancang oleh DPRD disepakati untuk menjadi Perda baru sebab ada beberapa poin tambahan.

BACA: Pj Walikota Beri Garansi Keamanan Warga Papua di Makassar

Salah satu fraksi pendukung Ranperda, Partai Prrsatuan Pembangunan (PPP), menyatakan bahwa Ranperda tersebut sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan kota Makassar.

“Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlajutan pembangunan Kota Makassar,” ujar Abd. Wahid selaku jubir PPP.

“Hal ini terkait dengan pengembangan jenis retribusi baru, yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah yang tidak semata-mata meningkatkan pendapatan daerah, tetapi lebih pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha.”

“Dengan begitu diharapkan kota Makassar dapat bersaing dengan kota-kota lainnya, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” lanjutnya.

BACA: KPU Sulsel Serahkan Dokumen Caleg Terpilih DPRD kepada Gubernur

Selain dari kesepakatannya menetapkan ranperda, ia juga meminta agar DPRD melakukan pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara obyektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan.

Hal itu dianggap penting karena bisa menjadi landasan pembenahan yang dilakukan, karena pada prinsipnya pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.

“Perhatian terhadap kelengkapan fasilitas harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dimana kelengkapan fasilitas ini sebagai perimbangan yang setimpal dalam ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan,” ujarnya lagi.

BACA JUGA :  Soal Sambungan Pipa Ilegal, Dewan Makassar : Harus Ditelusuri

“Pada akhirnya, setelah melalui proses panjang, rapat-rapat, dan diskusi, serta setelah mencermati dan memperhatikan seluruh catatan di atas. Maka Fraksi PPP menyetujui Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Makassar,” ungkapnya

“Semoga kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan berjalan dengan baik. Semoga Allah Swttetap memberikan perlindungan serta meridhoi seluruh niat dan tindakan tulus kita untuk kemajuan dan Kemakmuran Kota Makassar yang kita cintai,” tutupnya.

spot_img

Headline

Populer