GAM Desak KPK Keluarkan sprindik baru Setya Novanto

Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Gelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Hertasning-Pettarani (PHP), Senin (2/10/2017)/Foto: Muh. Adlan

MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Gelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Hertasning-Pettarani (PHP), Senin (2/10/2017). Mereka mendesak KPK agar segera mungkin mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto.

Kasus korupsi mega proyek e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Namun, status tersangksa Ketua Umum partai Golkar itu gugur setelah memenangkan praperadilan.

Jenderal Lapangan GAM, Reski Suganda, mengatakan bahwa Hakim Cepi Iskandar yang menangani kasus Setya Novanto dianggap tidak becus saat memutuskan status tersangka Setya Novanto tidak sah.

“Putusan hakim ini tentunya akan berdampak pada tertundanya proses penanganan kasus korupsi mega proyek e-KTP secara yuridis berdasarkan MA No 4 tahun 2016. Dimana, apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan mengeluarkan surat penyidikan baru,” ucap Reski.

Lebih jauh, kata Reski, Komisi Yudisial saat ini memiliki peran sangat penting untuk melakukan evaluasi Hakim Cepi Iskandar terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Sejumlah kejanggalan terjadi saat praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar. Diantaranya Cepi menolak memutar rekaman sebagai alat bukti keterlibatan Setya Novanto dalam proyek e-KTP dan menolak mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh KPK,”ungkapnya.

Simak Video aksi GAM berikut:

https://youtu.be/–MXi5WOn24