26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeHukrimGegara Pakai Bunga Terompet, Pria ini Dijerat Dua Pasal KUHP

Gegara Pakai Bunga Terompet, Pria ini Dijerat Dua Pasal KUHP

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM– Salah seorang warga Desa Hargomulyo, Gedangsari, Gunungkidul, Bernadus Subroto Hari Cahyo alias Yoyok (32), dikenakan dua pasal sekaligus karena memberikan bunga terompet atau kecubung kepada seseorang.

Kejadian itu bermula saat Yoyok hendak membeli gawai milik salah seorang yang ia kenal di media sosial facebook, Salafudin (20) asal Magelang, Jateng.

Namun, Yoyok memberikan syarat untuk Salafudin, penjual gawai tersebut [Salafudin] harus datang ke rumah kontrakan Yoyok, di Dusun Pedak, Desa Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.

BACA: Tak Hanya Disekap, Siswi Usia 14 Tahun Dicabuli 5 Remaja

Sesampainya Salafudin di kontrakan Yoyok, ternyata Yoyok memberikan suguhan teh dan mie instan dengan campuran bunga terompet atau kecubung untuk korban, Salafudin.

Naasnya, setelah mengkonsumsi teh dan mie instan tersebut, Salafudin tak sadarkan diri dan tak kunjung kembali ke rumahnya selama tiga hari. Yoyok pun melakukan askinya dengan mengambil gawai milik Salafudin, kemudian menjualnya.

Setelah tiga hari, Salafudin akhirnya dipulangkan kerumahnya, namun dengan keadaan tidak sadar. Melihat hal itu, keluarga Salafudin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaglik.

BACA: Pembunuh Wanita di Wisma Benhil Dibekuk Setelah Jual Gawai Korban di Makassar Dagang

“Setelah lapor ternyata korban sudah kembali ke rumahnya tanggal 18 April. Korban lapor lagi ke sini (Polsek Ngaglik) karena jadi korban pencurian dengan kekerasan dan sempat disekap,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, dikutip dari Detik.com, Senin (29/4/2019).

“Ternyata teh yang disuguhkan sudah dicampur kecubung [bunga terompet] dan mie dicampuri daun kecubung agar korban linglung dan tidak sadarkan diri. Setelah tidak sadar, korban disekap di rumah tersangka dengan kondisi tangan diikat kabel tis dan mulutnya disumpal kain,” sambung Danang.

Atas kejadian tersebut, Danang mengatakan, Yoyok dikenakan sanksi karena melanggar aturan tentang hak kemerdekaan seseorang.

“Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 333 KUHP terkait perampasan hak kemerdekaan dan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara,” ujar Danang.

Sementara, Yoyok mengaku, memilih bunga terompet untuk memperdaya para korbannya, itu karena berdasarkan pengalamannya.

“Sudah 2 kali, pilih pakai cubung karena pernah nyoba cubung, jadi ya terus saya campur ke makanan dan minuman dia (Salafudin). Kalau dapat cubung itu dari depan rumah,” kata Yoyok saat di Introgasi.

Penulis : Efrat Syafaat Siregar

 

spot_img

Headline

Populer

spot_img