24.1 C
Makassar
Tuesday, June 24, 2025
HomeHukrimGempa Berlalu, Korupsi dana bencana Landa Lombok

Gempa Berlalu, Korupsi dana bencana Landa Lombok

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Setelah anggota DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muhir asal fraksi Golkar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah rusak akibat gempa bumi, kejaksaan mengklaim terus mencari pelaku lain.

“Kami fokus satu tersangka dulu, tapi kalau dia mau terbuka, tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa menjadi tersangka baru,”terngnya seperti dikutip dari laman BBC Indonesia, Senin (17/9/2018).

BACA: Pemkab dan Warga Pinrang Bantu 15 Ton Beras untuk Korban Lombok

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak. Pasalnya berkaitan dengan pengesahan anggaran untuk Pemkot Mataram.

“Semua akan kami periksa, semua yang terkait Komisi IV, Sekretariat Dewan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketut Sumenda, kepada .

BACA: Satgas Polda Sulsel Bantu Persalinan Korban Gempa Di Lombok

Muhir ditangkap Jumat (14/09) pekan lalu. Penyidik kejaksaan menyita uang sebesar Rp30 juta dan mobil Honda HRV dalam penindakan tersebut.

Muhir diduga meminta “balas jasa” dari pejabat Dinas Pendidikan Mataram dan kontraktor. Ia mengklaim berjasa karena menjamin anggaran Rp4,2 miliar untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP masuk dalam APBD Perubahan tahun 2018.

BACA: STIKes Mega Rezky Kirimkan Tim dan Bantuan Pada Korban Gempa Lombok

Kejaksaan Mataram menjerat Muhir dengan pasal 12e UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pejabat negara menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya.

Kepala Dinas Pendidikan Mataram, Sudenom, dan seorang kontraktor berinisial CT, turut ditangkap bersama Muhir. Saat diperiksa penyidik, Sudenom mengaku terpaksa mengabulkan permintaan Muhir.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img