31 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomePolitikGiliran Permohonan Takyuddin-Mizar Ditolak Mahkamah Konstitusi

Giliran Permohonan Takyuddin-Mizar Ditolak Mahkamah Konstitusi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gugatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sinjai, Takyuddin Masse – Mizar Roem terkait sengketa pilkada Sinjai, ditolak Mahkamah Konstitusi.

MK berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 namun tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016 dan Pasal 7 PMK 5/2017.

Yakni Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabilah terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 % suara.

BACA JUGA:
Koko Menang, Sumarsono: Danny Pomanto Pemegang Sejarah di Makassar
Gugatan FAS di MK, Ditolak

Adapun perolehan suara Pemohon pasangan Nomor Urut 3 adalah 42.824 sedangkan Perolehan Suara Pihak Terkait Pasangan Nomor urut 1 adalah 51.157 sehingga selisih antara Peraih suara Terbanyak dan Pemohon adalah 51.157 suara – 42.824suara = 8333 Suara, atau setara dengan 8,87%, sehingga lebih dari 1.410 suara (1,5%).

“Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” bunyi Amar Putusan dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Sidang pembacaan putusan tersebut, diputuskan pada Kamis, 9 Agustus 2018. Sidang dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, dan Suhartoyo, serta beberapa anggota lainnya.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img