25 C
Makassar
Friday, December 13, 2024
HomePolitikGugatan BERSALAM Ditolak, Putusan MK Kuatkan Kemenangan Iwan-Alimin

Gugatan BERSALAM Ditolak, Putusan MK Kuatkan Kemenangan Iwan-Alimin

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PINRANG, SULSELEKSPRES.COM – Permohonan gugatan perselisihan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang nomor urut 1, Abdul Latif dan Usman Marham, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan sela, yang digelar siang tadi, Jum’at (10/08/2018). KPU Pinrang dalam hal ini sebagai pihak termohon, dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang nomor urut 2, Andi Irwan Hamid dan Alimin, sebagai pihak terkait.

BACA: Gugatan Appi – Cicu Ditolak Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman dalam persidangan mengungkapkan, dalam eksepsi MK menerima eksepsi termohon dan pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya.

BACA: Gugatan FAS di MK, Ditolak

Dengan demikian, MK menguatkan kemenangan Iwan-Alimin sebagai pemenang Pilkada Pinrang periode 2019-2024 mendatang, dan tinggal menunggu jadwal penetapan secara resmi oleh KPU Pinrang

Sebelumnya, gugatan BERSALAM tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 35/1/PAN.MK/2018 Tanggal 9 Juli 2018.

Adapun, hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing peserta Pilkada Pinrang Periode 2019-2024, sebagai berikut.

1. BERSALAM : 81.087 atau 38,05%
2. Iwan-Almin : 86.256 atau 40,49%
3. JAS : 37.454 atau 17,58%
4. BERKAH : 8277 atau 3,88%

spot_img
spot_img

Headline

spot_img