31 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHeadlineGugatan Appi - Cicu Ditolak Mahkamah Konstitusi 

Gugatan Appi – Cicu Ditolak Mahkamah Konstitusi 

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terkait sengketa Pilwalkot Makassar.

Seperti diketahui, Appi-Cicu mengajukan gugatan ke MK, atas hasil KPU. Appi-Cicu menuntut, agar pihaknya dimenangkan pada Pilwalkot Makassar 2018.

BACA: Jika Pilkada Ulang, Danny: Saya Siap Lawan Siapapun
Jika MK Kabulkan Gugatan DIAmi, Begini Respon Indira Mulyasari
Koko Menang, Sumarsono: Danny Pomanto Pemegang Sejarah di Makassar

Pada sidang putusan yang digelar Jumat 10 Agustus 2018 tersebut, MK berpendapat permohonan yang diajukan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi pihak termohon (KPU Makassar).

“Menerima eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menyatakan Pemohon tidak
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan, dilansir dari situs resmi website Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Pemkot Makassar Mengaku Tidak Menghalangi Penggunaan Karebosi
spot_img

Headline

Populer