Home Hukrim Hakim Militer Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Serda Amrul Khair 

Hakim Militer Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Serda Amrul Khair 

0
Hakim Militer Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Serda Amrul Khair 

– Penasehat Hukum Nyatakan Banding 

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Amrul Khair dan memerintahkan terdakwa ditahan.

Majelis Hakim yang terdiri dari, Ketua, Letnan Kolonel (Letkol) Chk Rhubi Iswandi Tinaron, SH MH, serta Letkol Chk Victor Virganthara Taunay, SH MH, dan Mayor Laut (H) Juliansyah, SH MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, menyatakan terdakwa Serda Amrul Khair terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 167 jo pasal 385 KUHP.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Amrul Khair, Serda NRP 31000277090979 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kesatu, berada di pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera,”

“Dan kedua, dengan maksud menguntungkan orang lain secara melawan hukum, menyewakan tanah dengan hak Indonesia, pada hal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai hak atas tanah itu. Dua memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Letkol Rhubi Iswandi membacakan putusan majelis sembari mengetok palu sidang satu kali dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Hatta Ali, Kamis (8/5/2025).

Sidang yang disaksikan puluhan keluarga Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa, Rhubi Iswandi membacakan motivasi dan akibat dari perbuatan terdakwa. Yaitu ingin menguasai tanah milik saksi yaitu Hj. Hasnah Cuppa, tanpa hak dan tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku.

Terdakwa juga memberikan dukungan kepada saudara kandungnya dengan memberikan jalan kemudahan untuk menyewakan tanah tersebut kepada pihak lain yang mendirikan lahan dan gazebo.

Akibat dari perbuatan terdakwa tanah milik saksi atau Hj. Hasnah masih dikuasai tanpa hak oleh terdakwa sampai saat ini. Kemudian saksi yang juga tante dari terdakwa merasa direndahkan orang akibat dari kata-kata yang disampaikan terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung sekira dua jam, terungkap hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Terdakwa juga terbelit belit dalam memberikan keterangan dan sampai saat ini masih menguasai tanah milik saksi. Dan dari perbuatan terdakwa dianggap telah menimbulkan keresahan dalam keluarganya.

Kemudian yang meringankan terdakwa karena tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan hukuman disiplin. Juga dinilai berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Usai pembacaan putusan, Penasehat Hukum terdakwa, Lettu Ilham Mansyur menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum Hj. Hasnah Cuppa, Erwin Natsir, SH MH, Ridwan Basri, SH MH dan Saharuddin, SH, sepakat menyatakan puas dengan putusan majelis hakim yang benar-benar menerapkan equality befor the law, setiap orang sama di depan hukum, tanpa memandang latar belakang atau status sosialnya.

Hj. Hasnah Cuppa yang ditemui usai sidang, menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-16 yang telah memberikan keadilan dari putusan majelis hakim.

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan rasa adil kepada saya dan keluarga saya dan juga terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang telah memberikan dukungan selama ini,” ujarnya dengan rasa haru. (Nursyahril)