Home Metropolis Hakim Nyatakan Bebas Kepada Oknum Polisi, Pria Asal Bone Ini Siap Lapor KY

Hakim Nyatakan Bebas Kepada Oknum Polisi, Pria Asal Bone Ini Siap Lapor KY

0
Hakim Nyatakan Bebas Kepada Oknum Polisi, Pria Asal Bone Ini Siap Lapor KY

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Empat anggota kepolisian, terdakwa kasus pengeroyokan seorang warga atas nama Basri Alam di Kabupaten Bone dalam putusan banding divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, awal 2018 lalu,

Padahal, pada vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Bone, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara pada tanggal 14 Agustus 2018.

Pengacara dari korban, Buyung Harjana menyebut putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dinilai terbukti keliru. Keempat terdakwa tercatat sebagai anggota Polres Bone itu ialah AB, MR, KM, dan NA.

Buyung mengatakan jika putusan pengadilan tinggi yang dipimpin oleh Jack Johanis Octavianus keliru lantaran tidak memasukkan keterangan saksi yang melihat pengeroyokan oknum polisi kepada korban sebagai bahan pertimbangan dalam putusannya.

“Padahal jelas-jelas dalam putusan pengadilan negeri di halaman 7,9,17,18 itu ada saksi atas nama Herlina dan andi Kaharuddin, dan juga saksi rangkaian yang melihat korban dipukuli sehingga alat bukti saksi terpenuhi,” ujar Buyung di hadapan awak media, Jumat (26/10/2018).

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim pengadilan tinggi disebutkan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti cukup kuat karena surat Visum Et Repertum baru dikeluarkan pada tahun 2017, sementara kejadiannya berlangsung sejak tahun 2015 lalu. “Hakim tidak jeli melihat tanggal pemeriksaan visum yang dilakukan,” imbuhnya.

Alasan hasil visum keluar pada tahun 2017 itu menurutnya, karena baru diminta oleh penyidik yang memulai penyidikan pada tahun 2017. Namun visum sendiri sudah dilakukan pada tahun 2015 beberapa hari setelah pengeroyokan terjadi.

“Tampaknya hakim pengadilan tinggi tidak jeli. Jadi ini sangat fatal seorang hakim tinggi yang berpengalaman membaca visum saja salah,” ujarnya.

Buyung pun turut menyesalkan tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus pengeroyokan warga ini karena tidak mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi saat terdakwa mengajukan banding.

Pada akhirnya, hal ini pun menjadi pertimbangan majelis hakim yang membebaskan keempat terdakwa yang juga merupakan anggota kepolisian itu. Atas kasus ini, Buyung mengaku telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau melapor ke Komisi Yudisial.

Sementara itu, korban Basri Alam saat ini mengaku masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Pasalnya, ia yang berjuang mendapatkan keadilan justru mengetahui oknum Polri yang mengeroyoknya justru bebas. “Saya hanya berharap, ada keadilan, dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” harapnya.

Kejadian itu, ujar korban, terjadi pada tanggal 13 April 2018 pada pukul 03.00 dini hari Wita. Awalnya Basri Alam sedang berada di Cafe Venom bersama sejumlah rekannya di jalan MH Thamrin, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.

Tiba-tiba saat hendak meninggalkan kafe itu, seorang anggota polisi AB dan rekannya langsung memukul wajah dan kepala korban hingga mengalami luka benjolan di dahi kanan dan lecet di pelipis kanan. Selain itu gigi Basri juga goyah.

Korban merasa tidak pernah memiliki masalah kepada oknum tersebut. Karena itu Ia kaget atas pemukulan ini.

Setelah melalui proses yang panjang dengan mengadu ke Ombudsman, Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM, laporan Basri baru diproses oleh Polres Bone pada tahun 2017.

Penulis: Agus Mawan