32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeHukrimHakim Tolak Banding Bos Abu Tours

Hakim Tolak Banding Bos Abu Tours

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak memori banding bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba dalam perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours senilai Rp 1,4 triliun.

Dengan ditolaknya memori banding ini, Hamzah Mamba dinyatakan tetap wajib menjalani masa tahanan selama 20 tahun sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Januari lalu.

Dilansir dari laman resmI PT Makassar, putisan banding ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 2019 lalu dengan nomor 154/PID/2019/PT MKS. Dimana hakim yang memimpin ialah Ahmad Shalihin dengan dua hakim anggotanya yakni Yahya Syam dan Gede Ngurah Arthanaya. Dalam amar putusannya, hakim menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 1235/Pid.B/2018/PN.Mks, yang dimintakan banding,” demikian isi putusan hakim PT Makassar.

Selain penguatan, hakim juga memerintahkan Hamzah Mamba untuk tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500. Selain itu hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Mengenai itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto mengaku kaget dengan adanya putusan ini. Kata dia, putusan ini baru ia ketahui.

Menurut penilaiannya, putusan banding yang dikeluarkan hakim PT Makassar itu terlalu terburu-buru dan menyalahi Undang-undang seperti yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

“Mengapa saya bilang tidak sesuai Kuhap karena Pengadilan Negeri Makassar tidak memberikan kami inzage. Artinya selama 7 hari sebelum pengiriman berkas ke PT, PN harusnya panggil kami dulu untuk pelajari berkas yang dikirimkan ke PT,” ujar Hendro kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Karena itu, ia kembali bakal menempuh jalur kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Langkah itu sebut dia, untuk membuat kliennya dapat bebas dari dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang merugikan 96.976 jemaah umrah Abu Tours ini.

“Tentu kami akan kasasi karena kami kecewa dengan putusan banding yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” pungkas Hendro.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

Populer

spot_img