“Jemaah itu berada pada level terendah untuk menerima hasil lelangan, mungkin Abu Tours memiliki utang di lembaga-lembaga lain, ya itu dulu yang besar-besar, kita ini cuma sisa-sisanya,” sesalnya.
Melalui dirinya, Jemaah yang mendaftar sedikitnya 150 orang, sementara yang telah diberangkatkan baru satu jemaah.
“Boleh dikata lebih 150, Baru 1 orang yang menambah 15 juta dan 25 Maret kemarin berangkat,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah tetapkan Dirut PT. Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan Ibadah umroh, penipuan, penggelapan dan pencucian uang, pada Jumat (23/3/2018).
Baca: 6 Aksi Nyentrik Kapolda Sulsel Umar Septono
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menjelaskan tersangka melakukan tindak pidananya dengan modus operandi memberangkatkan umroh dengan harga murah untuk menarik lebih banyak Jemaah.
Lanjut Dicky, namun pada saat jadwal keberangkatan tiba, penyelanggara urung memberangkatkan calon jemaah.
“Para korban tidak dapat diberangkatkan sesuai tenggat waktu yang telah dijanjikan dengan alasan kesulitan finansial perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Hamzah Mamba akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo, Pasal 64 ayat (2) UU UU No. 13/2008 Penyelenggaraan Haji subsider, Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pencara paling lama 20 Tahun dengan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
Setelah menjadi penghuni rumah tahanan Mapolda Sulsel, aset pribadi milik Hamzah Mamba yang bernilai milyaran rupiah, satu persatu disita oleh Tim Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel.
Aset pribadi milik Hamzah Mamba yang disita antara lain, Dua unit kendaraan bermotor, tiga bangunan rumah, tanah seluas 217 m2, dan dua unit apartemen di Vida View.
Walau telah menyita sejumlah aset pribadi milik Hamzah Mamba, Tim Penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sulsel, AKP Hendra Haditama, belum dapat memastikan akumulasi dari nilai seluruh aset yang telah disita.
“Itu belum kita tahu berapa nilainya karena penyilidikan masih terus berlangsung. Untuk semua rumah dan apartemen juga belum ditaksir nilainya,” ringkasnya.
Selain itu, kendati izin PPIU D/199/2014 Milik PT. Abu Tours telah dicabut, Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali menegaskan, penyelenggara ibadah umrah wajib penuhi hak jemaah meski izinnya sudah dicabut.
“Artinya meski izin biro travel tersebut sudah dicabut, tidak langsung serta merta mengugurkan kewajibannya kepada jemaah. Biro travel tetap memiliki kewajiban terkait hak-hak jemaah baik yang akan berangkat maupun yang batal berangkat,” kata Nizar ali menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (27/03/2018).
“Biro travel yang bersangkutan bisa mengalihkan keberangkatan jemaahnya melalui mitra dan asosiasi travel umrah,” imbuhnya.
Penulis : Agus Mawan