GOWA, SULSELEKSPRES.COM — Senin 28 oktober 2024, Tim Hukum AURAMA’ mendatangi Bawaslu Gowa membawa beberapa alat bukti berupa uang tunai, Sarung dan selebaran Visi-misi calon bupati Gowa Nomor Urut 02 (Husniah Talentang-Darmawangsyah Muin).
Menurut Ridwan Basri Tim Hukum Paslon Amir Uskara – Irmawati Haeruddin (AURAMA’), pihaknya melaporkan Paslon 02 dengan dugaan Money Politik, sebagaimana disebutkan dalam UU Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
Alat bukti tersebut didapatkan pada saat kampanye tatap muka Paslon 02 yang dilakukan di Kecamatan Bajeng Barat.
“Kami dari Tim Hukum AURAMA’ berharap agar Bawaslu Gowa menegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya demi terwujudnya demokrasi ideal di Gowa. Terlebih lagi kami berharap agar tidak terjadi pencemaran demokrasi di Gowa akibat oknum-oknum yang melakukan money politik,” kata Ridwan Basri, Tim Hukum AURAMA’, dalam rilisnya kepada sulselekspres.com, Senin (28/10/2024).
Lanjut Ridwan, Tim Hukum AURAMA’ memasukkan laporan di Bawaslu Gowa sebanyak tujuh laporan dengan terlapor antara lain, Husniah Talenrang, terlapor dalam tiga laporan, Darmawangsyah Muin, Irman Yasin Limpo, Ketua dan Sekretaris K3S Bontonompo, Said Dg. Nawang, Sekdes Rannaloe, Kaur Kesra salah satu desa di Bajeng Barat dan Sekretaris BPD salah satu desa di Bajeng Barat.
“Laporan ke Bawaslu ini berupa dugaan pelanggaran Pidana Pemilu Paslon Hati Damai terancam diskualifikasi dari Pilkada Gowa,” tulis Ridwan Basri.. (*)