25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisIAS Dipindah ke Lapas Makassar, Danny: Saya Gembira Kalau Pak Ilham Disini

IAS Dipindah ke Lapas Makassar, Danny: Saya Gembira Kalau Pak Ilham Disini

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rencana pemindahan terpidana korupsi Ilham Arif Sirajuddin ke Lapas Kelas I Makassar disambut gembira oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

Danny Pomanto mengatakan bahwa kepindahan Ilham Arif Sirajuddin merupakan merupakan hal sangat bagus. Karena, selain teman baiknya, Ilham yang merupakan mantan Wali Kota Makassar tersebut juga bisa dekat dengan keluarganya besarnya.

BACA: Usai Bebas, Pengaruh IAS Dinilai Masih Sangat Kuat

“Saya gembira kalau pak Ilham ada disini paling tidak dia dekat dengan keluarga. Karena, biar bagaimanapun pak Ilmah adalah teman baik saya,” katanya, saat ditemui, di Kantornya Gedung Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (9/1/2019).

Bahkan, kata dia, jika terpidana korupsi yang divinis empat tahun tersebut, maka dirinya akan sering mengunjungi mantan Calon Gubernur Sulsel pada pemilihan Gubernur 2013 lalu itu di Lapas Kelas I Makassar.

“Kalau dibilang menjenguk, saya setiap saat akan menjenguk (Ilham Arif Sirajuddin),” katanya.

BACA: Dulu Basis SYL, Kini Toraja dan Torut Dikuasai Nurdin Abdullah

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Ilham Arif Sirajuddin selama empat tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerjasama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.

Dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp45,84 miliar. Terdakwa juga terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan turut memperkaya Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja (yang telah meninggal dunia) dan perusahaan tersebut sebesar Rp 40,33 miliar.

Atas perbuatannya Ilham dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Pihak SD Pertiwi, Danny: Saya Jadi Wasit Untuk Masalah Ini
Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer