Imigrasi Parepare Deportasi WNA Asal Malaysia

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Parepare, Indra Gunawan Mansyur (tengah)/SULSELEKSPRES/LUKI AMIMA

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Imigrasi Klas II Parepare, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Parepare, Indra Gunawan Mansyur, Rabu (1/8/2018).

Indra memaparkan, WNA tersebut yakni Basah Bin Ismail yang lahir di Malaysia, 1 Juli 1971, dan bekerja sebagai wiraswasta di Tawau. Adapun, kata dia, alamat yang bersangkutan di Indonesia yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Masemba, Kelurahan Leroang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Indra mengatakan, izin tinggal Basah telah berkahir masa berlakunya, dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari. Dengan demikian, katanya, Basah telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia tanggal 15 Januari 2018 lalu. Sebelumnya, pernah datang ke Indonesia selama tiga kali. Kedatangan yang pertama dan kedua, hanya untuk bersilaturahmi bersama orangtuanya,” ungkapnya.

Indra menerangkan, orangtua Basah pada awalnya merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Dengan kondisi demikian, lanjutnya, Basah lahir di Malaysia dan akhirnya beralih kewarganegaraan setelah menikah dengan orang Malaysia, dan bekerja sebagai wiraswasta.

“Hari ini harusnya dideportasi, namun karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ingin pamit dengan keluarga dan mempersiapkan keberangkatan. Besok pagi, pukul 07.00 WITA kami harus memulangkan yang bersangkutan ke Malaysia,” tandasnya.