Home Metropolis Ini Ambisi Politik Danny Pomanto Usai Jabat Wali Kota Makassar

Ini Ambisi Politik Danny Pomanto Usai Jabat Wali Kota Makassar

0
Ini Ambisi Politik Danny Pomanto Usai Jabat Wali Kota Makassar

SULSELEKSPRES.COM – Jabatan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sebagai Wali Kota Makassar sejatinya baru akan berakhir pada 8 Mei 2019, tahun depan.

Namun Danny saat ini sudah memiliki planning ketika masa jabatannya tersebut berakhir. Danny berharap bisa tetap mengabdi untuk masyarakat Makassar.

Tak muluk-muluk, ambisi Danny hanya ingin menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW).

Baca: Danny Ingin Jadi Rt, Deng Ical Pilih Urus Bisnis

Dia mengatakan, jabatan sebagai ketua RT adalah hal menarik bagi dirinya.

“Saya pikir setelah saya jadi Wali Kota, saya ingin jadi RT/RW. Saya kira itu yang paling menarik. RT/RW di Makassar paling menarik,” kata Danny Pomanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Makassar, Sabtu malam (10/11/2018).

Baca: Dukung Samsat Lorong, Danny Sumbang 10 Unit Sepeda Motor

Danny di Pilkada Makassar lalu diketahui pencalonannya digugurkan oleh KPU. Hal ini membuat dirinya tak bisa melanjutkan periode keduanya memimpin Kota Makassar.

Meskipun demikian, beberapa waktu lalu Danny juga pernah memberikan isyarat kalau dirinya ingin kembali bertarung di Pilkada Makassar pada 2020 nantinya.

Baca: 4 Ciutan Satire Rocky Gerung Soal Politik Genderuwo

“Di sini, saya masih bersama Bu Indira Mulyasari dan istri saya Indira Yusuf Ismail akan setia mengawal perjuangan kita selanjutnya. Doakan kami agar bisa ikut berjuang lagi dalam pilkada selanjutnya demi terwujudnya Makassar dua kali tambah baik,” kata Danny dalam sambutannya usai kolom kosong dinyatakan menang atas calon tunggal Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) 27 Juni 2018 lalu.

Diketahui, Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada bulan September. Dengan demikian, masa jabatan Pj Wali Kota Makassar yakni sejak Mei 2019 hingga sekitar September 2020 atau 16 bulan. Bahkan, mungkin saja lebih dari 16 bulan karena rangkaian Pilkada 2020 belum tentu usai pada September 2020 seperti yang telah terjadwal dalam Pasal 201 Ayat (6) UU Nomor 10 tahun 2016.

(*)