PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Setdako Parepare, hingga saat ini belum disidangkan. Dalam kasus tersebut, lima ASN dalam lingkup Pemkot Parepare terlibat dan menjadi tersangka.
Adapun kelima ASN tersebut di antaranya, Zulkarnaen, Dede Alamsyah, Bahman, Muh. Idris dan Mustadirham. Selama hampir empat bulan, proses kasus tersebut masih menggantung dan belum menemui titik terang, untuk bisa dilanjutkan pada tahap persidangan. Berkas kasus tersebut, masih bolak-balik antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dan Kepolisian Resort (Polres) Parepare.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faizah mengatakan, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada pihak Kepolisian, terkait kendala kelengkapan proses kasus tersebut. Selain itu, kata dia, pihak Kepolisian juga diminta untuk bisa menggali lebih dalam, unsur pasal yang tepat dan sesuai supaya segera dinyatakan lengkap.
“Semua sudah kami tuangkan, dan itu sudah jelas. Tinggal bagaimana upaya Kepolisian untuk segera memenuhinya, supaya bisa segera diproses lebih lanjut” katanya, Jum’at (24/11/2017).
Dia menjelaskan, seharusnya pihaknya Kepolisian mengetahui pasal yang digunakan. Terlebih, kata dia, diawal proses jumlah nominal uang transaksi yang di OTT sebesar Rp4 juta, dan berubah menjadi Rp12,5 juta setelah dilakukan pengembangan kasus.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Herly Purnama mengungkapkan, berkas kasus tersebut belum dinyatakan lengkap. Karena, katanya, pihaknya diminta untuk mengganti Pasal 368 (KUHP tentang pemerasan).
“Kami sudah disampaikan secara lisan, dan kami masih pikirkan untuk mengikuti saran tersebut atau tidak,” terangnya.