28 C
Makassar
Thursday, January 23, 2025
HomeHukrimJelang Tahun Baru, Polres Bone Amankan Sabu 1,2 Kilogram di Tabbae

Jelang Tahun Baru, Polres Bone Amankan Sabu 1,2 Kilogram di Tabbae

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terbanyak sepanjang tahun 2024.

Barang bukti terbanyak diamankan di Tabbae, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali. Barang buktinya tidak main-main, mencapai 1,2 kilogram. Dengan ada enam tersangka.

Enam orang ditangkap dalam menyebarkan barang haram tersebut, pada Sabtu 14 hingga Minggu 15 Desember 2024.

Mereka adalah, AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kemudian NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap.

Keenam tersangka tersebut ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bone juga ikut terjerat kasus peredaran sabu.

Dimana, kedua ASN ini bekerja pada instansi yang berbeda. ASN pertama seorang pria berinisial AR (40 tahun), bekerja sebagai guru Sekolah Dasar di Dusun Kacimpang Desa Tocinnong Kecamatan Amali. Polisi menangkap AR dengan barang bukti 0,7 gram sabu.

Selanjutnya, ASN kedua seorang pria berinisial MA (5O tahun), bekerja sebagai staf Kantor Camat Amali Dusun Tanete Desa Mattaropurae Kecamatan Amali. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan keenam orang tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian yang berbeda. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti sabu.

“Kita amankan 1,244 kilogram dengan enam tersangka, jika dinilai dengan rupiah maka sama dengan Rp 1,8 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini kami juga menangkap dua PNS yang terlibat dalam kasus. Mereka bekerja di Kecamatan Amali. Ini adalah kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti terbanyak sepanjang tahun 2024 di Bone,” kata Kapolres Bone AKBP Erwin Syah.

Saat menggelar konferensi Pers Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar dan Kasi Humas Iptu Rayendra, berlangsung di Aula Mapolres Bone, Jl Yos Soedarso, Jumat (20/12/2024).

Lebih lanjut, AKBP Erwin Syah menambahkan dari hasil penyelidikan kemudian kita bisa mengamankan ada 6 tersangka, satu orang berinisial HR asal Kabupaten Sidrap DPO.

“Pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat dan jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka 1.244,11 gram jika dinilai dengan rupiah dengan harga pasaran narkoba jenis sabu sebesar Rp 1.500.000 pergram, jumlah keseluruhan sebanyak Rp 1 milyar 866 juta 165.000.
Dan diantara, barang bukti sabu itu diamankan di rumah RH di Jl. Flamboyan, Sidrap dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 Gram milik HN yang dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan,” jelasnya.

“Berdasarkan 3 laporan Polisi jumlah total yang diamankan sebanyak 6 orang tersangka, dua diantaranya adalah PNS, (ada) yang bekerja di Kecamatan Amali. Kedua ASN yang sepatutnya memberikan teladan tersebut, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan undang-undang narkotika,” sambungnya.

AKBP Erwin Syah menjelaskan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat.

Mantan Kapolres Sidrap menyebut operasi ini adalah hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir atas peran aktif dan strategi penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bone juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga operasi ini berjalan sukses.

“Tanpa kerja sama masyarakat, kami mungkin tidak bisa mengungkap kasus sebesar ini. Kami terus mengajak semua pihak untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa para tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang cukup besar.

“Penangkapan terhadap kedua PNS tersebut menjadi perhatian khusus, mengingat mereka adalah aparat pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, dan kami akan terus mendalami kasus ini,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Aswar menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan jaringan yang lebih besar.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami menduga ada jaringan lebih luas di balik peredaran sabu ini. Penyelidikan masih terus kami lakukan,” kata Kasat Narkoba.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa hukum di Bone tak akan memberi ruang bagi mereka. Dengan pengawasan ketat dan dukungan masyarakat, Polres Bone optimis dapat terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Sekedar diketahui, kini keenam tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 kemudian pasal 127 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Laporan: Yusnadi

spot_img
spot_img

Headline

spot_img