Staf Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Hamka mengatakan hal itu penting sebagai upaya pencegahan agar tersangka Jen Tang tidak kabur ke luar Negeri.
“Jaksa harus segera berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengeluarkan surat pencekalan terhadap Jen Tang agar tak pergi jauh atau ke luar negeri,” tegasnya.
Tak hanya itu, menurutnya Jaksa juga sebaiknya langsung bergerak cepat menahan agar tersangka tidak ada upaya mengaburkan barang bukti.
“semua masyarakat kenal bagaimana licinnya Jen Tang. Sehingga perlu ada upaya tegas dan cepat sebelum apa yang kita tidak harapkan terjadi,” tegas Hamka.
BACA JUGA:
Kejati Tetapkan Aktor Intelektual Buloa Tersangka
Jadi Saksi Lahan Buloa, Jen Tang Tampik Tudingan Keterlibatannya
Sidang Lanjutan Kasus Buloa, Nama Wali Kota Makassar Disebut Dalam Kesaksian
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu (1/11/2017).