32 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024
HomeMetropolisJangan Panik! Ini Penjelasan Pemkot Makassar Terkait PSBB

Jangan Panik! Ini Penjelasan Pemkot Makassar Terkait PSBB

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, dokter Terawan Agus Putranto, menyetujui permintaan pemerintah kota Makassar untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Persetujuan ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu masyarakat tidak perlu merasa khawatir, sebab pemberlakuan PSBB tidak seseram yang dibayangkan. Memang petugas akan bertindak tegas, tetapi hal itu tentu mengacu pada pelanggaran yang tertuang dalam peraturan PSBB.

Dengan begitu, penjabat wali kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, menyampaikan beberapa poin yang membedakan antara social distancing dan PSBB.

“Social Distancing yang selama ini dilakukan kan belum bisa ada tindakan yang tegas atau represif, karena dasar hukumnya tidak kuat. Kalau PSBB ini dasar hukumnya lebih kuat, jadi aparat bisa bertindak lebih tegas,” ujar Iqbal saat ditemui awak media, Kamis (16/4/2020).

BACA: BPKAD Bone Siapkan Paket Sembako Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

“Sebenarnya tidak jauh beda. Tapi PSBB ini lebih luas, tidak hanya social distancing saja, termasuk juga di dalamnya ada kegiatan yang tidak bisa dilakukan,” lanjut Iqbal.

Akan tetapi, ada hal-hal yang perlu diketahui masyarakat, bahwa PSBB bukan berarti membatasi seluruh akses dan aktivitas masyarakat, khususnya dalam aktivitas perekonomian.

“Ada yang tidak dibatasi. Yang dikecualikan itu antara lain usaha yang memproduksi makanan, usaha yang memproduksi bahan-bahan kesehatan, usaha ekonomi kecil, selama tetap menjaga (imbauan pemerintah),” beber Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, tidak ada pembatasan rutinitas masyarakat yang sifatnya darurat. Hanya pembatasan tertentu, semisal pengendara atau angkutan yang harus dibatasi jumlahnya.

Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, dan lainnya, dalam melakukan aktivitas.

“Sebenarnya di dalam PSBB itu tidak ada pelarangan ya. Tidak ada larangan. Cuma ya itu, kalau mobil yang kapasitas standarnya enam orang, ya tentu karena cuma tiga baris, sekarang cuma bisa tiga orang saja.”

“Terus yang naik motor, kalau sebelumnya bisa berboncengan, sekarang tidak boleh lagi. Yang tadinya tidak pakai masker, sekarang harus pakai masker,” terang Iqbal.

Sampai saat ini, penerapan PSBB di kota Makassar belum diputuskan kapan akan diberlakukan. Mengingat butuh waktu sosialisasi dan berbagai tahapan lain yang harus dilakukan.

spot_img

Headline

Populer

spot_img