BONE, SULSELEKSPRES.COM – Sepanjang tahun ini, Kasus pencurian ternak (curnak) di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Polsek Libureng berhasil mengungkap 6 kasus curnak dengan total 15 sapi yang dicuri dengan kerugian material kurang lebih dari Rp100 juta.
Kapolsek Libureng, AKP Hajriadi mengatakan sepanjang Januari-Agustus 2019, ada enam kasus yang kita tuntaskan. Enam kasus ini melibatkan 7 orang tersangka dengan kerugian sapi 15 ekor yang ditaksir kerugian materialnya Rp.113.500.000.
“Kasus pencurian sapi telah rampung dilakukan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Libureng dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Andi Essa (44). Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Bone) pada Rabu (21/8) kemarin. Berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya kepada sulselekspres.com, Kamis (22/08).
BACA: Maksimalkan Pelayanan, Mobil SIM Keliling Satlantas Polres Bone Mudahkan Masyarakat
AKP Hajriadi menambahkan, pelaku Andi Essa merupakan spesialis pencuri sapi. Ia melakoni kejahatannya di empat lokasi berbeda. Di antaranya pada tahun 2014 dan 2015 di dua tempat dan tahun 2017 di satu tempat di wilayah Kecamatan Libureng.
“Tersangka yang diserahkan bersama barang buktinya, kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke- 1 dan Ke-4 KUPidana,” tambahnya.
AKP Hajriadi mengimbau agar masyarakat senantiasa bisa menjalin sinergitas dengan Polri. Termasuk segera melaporkan jika ada gangguan kamtibmas di wilayahnya.
BACA: Tim Resmob Polres Ringkus Residivis Pencurian Usai Jambret Guru Cantik
“Kami juga ingin berterima kasih sekaligus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dengan melaporkan atau mengiformasikan berkaitan dengan gangguan kamtibmas,” imbaunya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bone Erwin, membenarkan telah menerima pelimpahan satu tersangka dan barang buktinya kasus pencurian ternak diwilayah Kecamatan Libureng.
“Benar, tadi (kemarin) sudah kita terima tersangkanya dan barang bukti kasus pencurian itu,” ungkap Erwin.
Dia pun menjelaskan berkas kasus pencurian ternak itu di P21kan, setelah pihaknya mempelajari berkas tahap pertama kasus pencurian tersebut yang diserahkan penyidik.
“Selanjutnya kami akan menyusun berkas dakwaan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Bone,” jelasnya.