MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menjelang akhir tahun 2019, Legislator NesDem, DPRD Sulsel, Rezki Mulfiati Lutfi memilih untuk menyebarluaskan Produk Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel.
Kiki sapaan akrab anggota Komisi D DPRD Sulsel tersebut mensosialisasikan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 terkait Sistem Perlindungan Anak.
Dihadapan warga Pampang, Kelurahan Panakukkang, pada Rabu (11/12/2019) Rezki Mulfiati menjelaskan tentang beberapa poin. Salah satu diantaranya adalah tentang eksploitasi anak.
“Eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memeroleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan,”terangnya.
Selain itu, banyaknya tindakan asusila yang kerap menimpa anak-anak menjadi alasan perlunya aturan perlindungan bagi anak.
BACA: Rezki Mulfiati Lutfhi Paparkan Terkait Perda  Sistem Perlindungan Anak
“Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan tetapi tidak terbatas pada kegiatan pelacuran dan pencabulan,”jelasnya.
Sementara itu, Ibu Suri salah seorang warga setempat, dalam aspirasinya mengatakan, bahwa perlu adanya pengawasan terhadap tempat-tempat yang memperdagangkan lem fox agar tidak dijual kepada anak dibawah umur.
“Juga penyuluhan perihal narkoba ditingkatkan dikarenakan masih banyaknya pengguna narkoba masih berumur remaja,”pungkasnya.