MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menjelang masa persiapan menuju Pemilihan Umum 2019, terdapat sejumlah kendala. Salah satunya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Periode Juli 2018, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Misnah M Attas, terdapat 800 ribu wajib KTP yang belum melakukan perekaman data diri.
BACA: Berikut, Jumlah DPT Pileg 2019 untuk Tingkat Kota Parepare
Atas itu, Misnah merasa ragu, bila kondisinya masih seperti ini, nantinya bagaimana saat pileg dan pilpres nanti, sebab pemilih tidak lagi menggunakan Sukat, melainkan e-KTP.
“Itu tidak bisa menggunakan sukat lagi. Pemilih wajib menggunakan KTP-Elektronik,” ujarnya setelah melakukan pertemuan dengan Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, di Rujab Gubernur, Senin (20/8/2018).
Menurut Misnah, ada beberapa kendala teknis yang mempengaruhi. Seperti kesediaan peralatan, hingga Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu, Misnah mengharapkan, Pemerintah Provinsi Sulsel dapat menggenjot penyelesaian polemik ini dan menjadi prioritas.
“Nah ini pimpinan daerahnya akan diundang oleh bapak gubernur secara langsung dan akan menyampaikan atau melaksanakan rapat. Supaya bisa menggenjot perekaman ini lebih baik lagi,” sebut Misnah.