Kades di Bone Jadi Tersangka Dana Desa

Kepala Desa Polewali, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Fahruddin yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana desa/ IST

MAKASSAR – Kepala Desa Polewali, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Fahruddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana keuangan desa tahun 2015, usai menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bone, Senin (7/8)

“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa TA 2015 yang menimbulkan kerugian negara Rp 161 juta,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (8/8) malam.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 2 dan 3 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dgn UU No. 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kronologi Terbongkarnya Oknum Brimob Tersangkut Kasus Pencurian Ranmor