BONE,SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan program prioritas Nasional, dikarenakan banyaknya tanah yang belum bersertifikat sehingga mengakibatkan kasus sengketa tanah dan lahan sering terjadi, serta lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah di Indonesia.
Guna mengedukasi Masyarakat Pedesaan. Kejaksaan Negeri (Kajari) Watampone menggandeng Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bone, untuk melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Desa Lebonge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Selasa (21/2/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kajari Bone, Andi Hairil Akhmad, SH.,MH mengatakan penyuluhan yang dilaksanakan ini dalam rangka penetapan lokasi PTSL. Sehingga dilakukan sosialisasi tahap awal kepada masyarakat para calon peserta (PTSL) Tahun 2023.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2018. Hal ini dilakukan untuk menghindari permasalahan atau sengketa, pemilik aset dapat mengklaim tanah dengan surat-surat yang lengkap dan sah dimata hukum,” katanya saat ditemui sulselekspres.com.
Menurut, Andi Hairil Akhmad menjelaskan, bahwasanya berkaitan dengan potensi permasalahan hukum yang akan terjadi selama proses pendaftaran tanah sistematis lengkap, Ia mengimbau agar pelaksanaan program PTSL sesuai dengan ketentuan hukum.
“Untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari, disebabkan potensi sengketa tata usaha negara atas terbitnya sertifikat tidak dapat dipungkiri dapat menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata atas kepemilikan hak atas tanah di Pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, Kasi Intel Kajari Bone juga menegaskan kepada Kepala Desa dan Perangkatnya tidak melakukan pemungutan biaya maupun menjadi broker.
“Sekali lagi kami ingatkan kepada Kepala Desa beserta jajarannya untuk tidak melakukan pemungutan biaya, baik pada saat pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat, kecuali ada ketentuan biaya yang tercantum dalam Surat Keputusan Kersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL,” tegasnya.
Andi Hairil Akhmad, menghimbau Kejaksaan Negeri Watampone berkomitmen mendukung keberhasilan program PTSL dengan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk cermat, tepat dan terpadu dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, dengan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas,” imbuhnya.