MAKASSAR, SULSELRKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada tersangka kasus penyewaan tanah negara, Aliman Soedirjo alias Jen Tang untuk menyerahkan diri.
Kajati Sulsel, Tarmizi mengatakan, saat ini pihaknya telah merumuskan dan melengkapi berkas perkara Jen Tang. Tinggal menunggu itikad baik dari tersangka yang merugikan negara sebesar Rp500 juta itu menyerahkan diri.
BACA: Jadi Tersangka Kasus Buloa, Jen Tang Bersembunyi Di Jakarta
Agar, perkara kasus tersebut bisa dilimpahkan berkas dakwaan dan tersangka bersama-sama ke pengadilan. Karena, kata Tarmizi, lari dari kasus yang menjeratnya tidak akan memudahkan bagi Jen Tang sendiri.
“Imbauan saya, segera dia menyerahkan diri dan kita bawa ke pengadilan. Nanti biar hakim yang memutuskan,” katanya, Kamis (30/8/2018).
BACA: Kasus Lahan Buloa, Kejati Gandeng Polisi Cari Jen Tang
Karena, saat ini, katanya, Jen Tang masih belum dinyatakan bersalah sebab, dalam proses saat ini pihaknya masih menggunakan asas praduga tidak bersalah. Yang bisa menyatakan dia bersalah adalah hakim.
“Kalau sekarang dia dijadikan sebagai tersangka, itu berdasarkan alat bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Manggala yang merugikan negara hingga Rp500 juta.
Namun, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu, Aliman Soedirjo menghilang dan hingga saat ini pihak Kejati Sulsel belum mengetahui di mana keberadaannya.