25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeRagamKapolri Nilai Makar dan 'People Power' Sama

Kapolri Nilai Makar dan ‘People Power’ Sama

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Gerakan massa atau sebagaimana yang disebut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; sebagai ‘People Power’, rupanya dinilai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, serupa dengan tindakan makar.

Karena itu, dia mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar terkait gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pascapenyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas,” kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (7/5/2019).

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

Pasal 107 KUHP yang dimaksud Tito merupakan pasal yang mengatur ancaman pidana soal tindakan makar. Dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, ayat 1 pada pasal yang disebut Kapolri berbunyi; “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Rencana aksi people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Minggu (31/3/2019) silam. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 secara jujur dan adil.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

Populer