Karena Tarian Adat Mandar, Sepasang Kekasih Ini Gelar Resepsi Pernikahan Dini

pernikahan remaja di Mandar.(Ist)

MANDAR, SULSELEKSPRES.COM – Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Di indonesia sendiri pernikahan diatur dalam Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. Syarat-syarat tersebut yaitu:

-Ada persetujuan dari kedua belah pihak.

-Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

-Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

-Bagi yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni Calon istri, Calon suami, Wali nikah, Dua orang saksi, Ijab dan kabul

Namun Sulselekspres.com, lebih fokus akan membahas syarat kedua dalam Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan yakni berbunyi:

“Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya”

Mungkin itulah yang kini dirasakan oleh Arling Prama Aspar (17) dan Andini Pratiwi (15) warga Desa Lampa, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Mandar, Provinsi Sulawesi Barat yang memutuskan untuk menikah di usia yang masih terbilang sangat mudah.

Kakak kandung Arling Prama Aspar, Ansar membenarkan pernikahan tersebut. “Iya memang betul, ijab kabulnya tadi siang di rumah mempelai perempuan,” kata Ansar, Senin (27/11/2017).

Saat ini, Kata Ansar, bahwa adiknya (Arling Prama Aspar) masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan istrinya (Andini Pratiwi) baru lulus dari bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)

“Sebelum resmi menjadi pasangan suami istri, Arling dan Andini memang telah menjalin kasih sejak lama.

Keduanya dipertemukan, lanjut Ansar, karena kecintaan mereka terhadap seni dan budaya suku Mandar.

“Mereka dipertemukan karena sama-sama suka seni. Adik saya aktif di sanggar seni Paqbanua, sementara istrinya penari di sanggar tari Sandeq. Mereka sudah menjalin kasih selama delapan bulan,” bebernya.

Ansar menjelaskan alasan Arling dan Andini dinikahkan diusia yang masih sangat muda adalah karena mereka sudah terlanjur saling cinta sama lain.

“Tidak ada unsur paksaan dalam pernikahan tersebut, melainkan suka sama suka,” tambahnya.

Selain itu, Ansar juga mengkawatirkan jika adik laki-lakinya dan kekasinya itu berbuat zina. Sebelum itu terjadi, pihak keluarga bersepakat mengizinkan permintaan keduanya untuk menikah.

“Sebenarnya kami tidak berpikir untuk kearah sana, tapi adik saya memang sudah menyukai pasangan kekasihnya tersebut. Jadi atas kesepakatan kita nikahkan,” ucapnya.

Setelah keluarga Arling dan Andini sepakat, segala persyaratan untuk keperluan pernikahan keduanyapun dipersiapkan, termasuk izin dari pengadilan agama karena usia mereka yang masih dibawah umur.

“Lewat pengadilan dulu, karena gak cukup umur biar ada kepastian hukumnya. Setelah resmi baru kita nikahkan,” jelasnya.

Dari pernikahan dini tersebut. Kemudian viral di media sosial dan mendapat selamat dari berbagai warga net

Salah satunya Angraeni Ismail ia mengunggah satu buah foto pernikahan Arling dan Andini yang memegang buku nikah dan mendokan agar keluarga Arling dan Andini menjadi keluarga yang sakinah.

“Samawa andini & arling… #pernikahan dini bukan cintax yg terlarang tp waktu sj blm tepat.. @ polman,” tulisnya Angraeni Ismail