29.5 C
Makassar
Thursday, May 14, 2026
HomeMetropolisKartu Pra Kerja, Jurus Andalan Pemkot Makassar Tangani Karyawan yang Dirumahkan

Kartu Pra Kerja, Jurus Andalan Pemkot Makassar Tangani Karyawan yang Dirumahkan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Meningkatnya jumlah pasien yang dinyatakan positif terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kota Makassar, menyebabkan kemacetan panjang pada roda perekonomian.

Hal ini disebabkan mandegnya sejumlah aktivitas usaha yang menjadi salah satu indikatir penyumbang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi ini memaksa pelaku usaha untuk merumahkan karyawan mereka karena pendapatan usaha yang menurun drastis selama Covid-19 melanda kota Daeng.

Menghadapi realita ini, pemerintah kota Makassar berupaya mencari solusi agar karyawan yang dirumahkan tetap mendapat pemasukan sekalipun tidak terlibat langsung bekerja di kantor.

Sejauh ini, hanya ada satu solusi yang bisa diberikan pemerintah untuk menangani permasalahan karyawan yang dirumahkan, melalui kartu pra kerja.

Informasi ini dibenarkan oleh pemerintah kota Makassar, dalam hal ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), Irwan Bangsawan, saat dikonfirmasi oleh reporter Sulselekspres.com, Sabtu (11/4/2020) sore.

“Sejauh ini kami masih melakukan pendataan. Jadi temuan kami sampai hari Jumat (10/4/2020) ada 108 perusahaan yang melapor, kalau mereka terdampak Covid-19,” ujar Irwan.

“Kalau jumlah pekerja yang terkena dampak Covid-19 ini ada 7.059 tenaga kerja,” lanjut Irwan Bangsawan.

Data tersebut kabarnya sudah dilaporkan kepada pemerintah provinsi (Pemprov), untuk diteruskan ke pemerintah pusat agar segera dibuatkan kartu pra kerja.

“Jadi data tersebut sudah kami laporkan langsung kepada Disnaker Trans Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat sebagai data kartu ora kerja,” terang Irwan.

Irwan melanjutkan, sampai saat ini hanya kartu pra kerja saja yang bisa dijadikan solusi untuk menangani permasalahan karyawan yang dirumahkan.

“Sejauh ini baru itu (kartu pra kerja). Tetapi pak wali tentu akan memberikan perhatian juga, mungkin melalui bantuan sosial dari pemkot atau beberapa pihak. Tentunya kami data lebih dahulu,” lanjut Irwan.

Karyawan yang berhak mendapat bantuan melalui kartu pra kerja meliputi tiga kategori, yaitu pekerja sektor formal korban PHK, pekerja harian di sektor informal, korban PHK dan kesulitan usaha, serta UMK dan Koperasi yang mengalami kesulitan usaha.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

spot_img
spot_img