26 C
Makassar
Friday, April 26, 2024
HomeHukrimKasus KPU Makassar Ditangani Kejati -Polda, ACC: Ada Perebutan Lahan

Kasus KPU Makassar Ditangani Kejati -Polda, ACC: Ada Perebutan Lahan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua institusi penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel yang menangani satu kasus yang sama membuat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi angkat bicara.

ACC meminta bahwa dua instansi penegak hukum tersebut tidak memamerkan kewenangan. Sehingga, kasus yang ditangani bisa berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

BACA: Kejati dan Polda Berlomba Usut Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Makassar

Wakil Direktur ACC, Kadir Wokanubun, mengatakan bahwa sebaiknya Kejati Sulsel dan Polda Sulsel jangan memamerkan kewenangan. Agar tidak membuat publik atau masyarakat bingung terkait proses kasus dana hibah KPU Makassar itu.

“Kejati dan Polda jangan pamer kewenangan. Kalau begini kan seolah ada perebutan lahan dalam menangani sebuah kasus,” katanya, saat ditemui di Kantor ACC, Jalan AP. Pettarani, Jumat (2/11/2018).

BACA: Polda Periksa Komisioner KPU Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah

Karena, kata dia, jika ini dilakukan maka bisa saja kasus mandek dan hilang seperti kasus yang banyak mengendap di dua institusi penegak hukum tersebut. Seperti kasus PT. Isco yang ada di Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat.

Dia mengatakan dalam kasus menerbitkan izin eksplorasi untuk PT Isco seluas 204,19 hektar itu pada tahun 2014 lalu. Dua institusi penegak hukum yakni Kejati Sulsel dan Polda Sulsel sama-sama menangani kasus tersebut.

BACA: Dana Saksi, PDI Perjuangan Sulsel Akan Gotong Royong

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp20 miliar tersebut hingga sekarang tidak ada proses hukum lanjutan. Dan hilang seolah kasus yang melibatkan Bupati Polman saat itu tidak pernah ada, baik di Kejati Sulsel maupun di Polda Sulsel.

Padahal, proses hukum dari Kejati dam Polda Sulsek sudah masuk dalam tahao penyelidikan. Bahkan Bupati Polman saat itu yakni Ali Baal Masdar sudah diperiksa oleh Kejati Sulsel.

“Saat penyelidikan kasus tersebut Polisi dan Kejaksaan sudah menyatakan PT. Isco terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan eksplolari izin timbal,” jelasnya lagi.

Berdasarkan catatan tersebut ACC menilai bahwa jika kasus KPU Makassar ditangani seperti dengan kasus PT. Isco maka kasus tersebut bisa hilang dan menambah catatan kasus mandek. Dan menjadi preseden buruk bagi dua institusi penegak hukum tersebut.

“Labih baik dua pimpinan instansi itu berkoordinasi agar satu saja yang menangani. Karena ini rawan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi tidak membuat publik bingun,” katanya.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer

spot_img