25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHeadlineKejati Sulsel Segera Limpahkan Perkara Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Kejati Sulsel Segera Limpahkan Perkara Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus dugaan tindak pidana Korupsi tambang pasir laut di wilayah perairan Galesong, Kabupaten Takalar dalam waktu dekat akan dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Berkas perkara yang menyeret mantan Kepala BPKD Takalar, Gazali Machmud sebagai tersangka telah diserahkan ke Tim Penuntut Umum dari Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, sekitar pukul 14.00 WITA, Kamis (27/4/2023).

BACA JUGA :  3 Kali Mangkir, Kejati Buru Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Underpass Simpang Lima

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka Gazali Machmud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar.

Soetarmi menjelaskan dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713. Di mana dalam kasus ini diduga ada persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, pada tahun 2020.

“Pasir laut di daerah tersebut diduga dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan yang ada yakni Rp10.000 per kubik,”terangnya.

BACA JUGA :  Awasi Aset Negara, Pemprov Sulsel Gandeng Kejati

Hal itu terjadi lantaran ada dugaan kesepakatan penawaran antara penambang dan oknum pejabat Pemkab setempat atas harga pasir laut yang telah dieksploitasi hingga jutaan kubik. Adapun pasir laut ini diperuntukkan reklamasi pembangunan mega proyek Pelabuhan Makassar New Port (MNP) milik PT Pelindo IV (Persero).

Dalam perkara ini, kata Soetarmi tersangka Gazali Machmud diduga telah memperkaya diri sendiri, sehingga diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

spot_img

Headline

Populer