Kekerasan Jurnalis Ambon, Polisi Diminta Usut Tuntas

AMBON, SULSELEKSPRES.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Ambon, saat menjalankan tugas, kini telah masuk di Polda Maluku.

Tiga orang terlapor yakni Said Assagaff (Calon Gubernur Maluku), Husen Marasabessy ( Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Politik, Hukum), Abu Bakar Marasabessy (tim sukses Santun).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku meminta, kasus kekerasan berupa intimidasi serta pemukulan terhadap dua jurnalis di Kota Ambon yang kini tengah ditangani Polda Maluku, dapat berlangsung transparan dan independen.

Baca juga: AJI Makassar Kecam Kekerasan Jurnalis di Ambon

Sekretaris AJI Ambon, Nurdin Tubaka mengatakan, polisi harus dapat menangani kasus tersebut secara transparan karena melibatkan salah satu calon gubernur Maluku dan sejumlah pejabat daerah. Sebab, peristiwa tersebut merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku.

“AJI Kota Ambon meminta Polda Maluku agar proses hukum atas insiden kekerasan di Warung Kopi Lela tiga hari lalu dapat ditangani secara serius dan transparan. Ini demi menjaga kredibilitas aparat penegak hukum di mata publik, sekaligus melindungi marwah hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini,” kata Tubaka, Minggu (1/4/2018), dilansir dari kompas.com.

Dia menyebut, aksi intimidasi yang dilakukan calon gubernur Said Assagaff dan sejumlah tim suksesnya merupakan sikap arogan dan tindakan premanisme yang telah melanggar Kebebasan Pers sebagaimanan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi dan Humas IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends menyatakan, pihak kepolisian agar dapat menunjukkan komitmennya dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Sebelumnya, AJI Kota Makassaar juga turut mengecam aksi tersebut. Menurut Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, tindakan calon gubernur petahana terhadap jurnalis yang menjalankan tugas harus dikecam. Tindakan kekerasan merupakan gaya lama yang dapat merusak semangat kebebasan pers dan demokrasi.