GOWA, SULSELEKSPRES.COM — Keluarga besar Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa mengundang puluhan wartawan media online mengungkap kebenaran cerita terbitnya sertifikat tanah hadiah dari orang tuanya, Cuppa Dg. Nanring.
Langkah ini diambil keluarga Hj. Hasnah Cuppa menyusul beredarnya berita yang terkesan memutar balik fakta dan merugikan pihak Hj Hasnah bersaudara yang masih hidup.
“Kami awalnya tidak mau menyikapi munculnya pemberitaan terkait gugatan Yusri Dg. Kanang (istri almarhum Salam Cuppa) bersama sebagian anak-anaknya karena obyek tanah yang dia gugat tidak ada kaitan dengan dia karena tanah itu bukan hasil gono gini tapi dari orang tua saya Cuppa Dg. Nanring,” jelas Hj. Hadrah dalan konferensi pers di Kios Aroma Sungguminasa, Ahad (26/10/2025).
Hj. Hadrah didampingi saudara kandungnya, H. Nasir, menegaskan bahwa tanah seluas 2.300 meter lebih yang terletak di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, itu benar-benar hadiah yang diberikan orang tuanya, Cuppa Dg. Nanring. Penyerahan hadiah itu disaksikan semua saudaranya termasuk Salam Cuppa.
“Bapak saya memberikan hadiah kepada kakak saya Hj. Hasnah karena rasa gembira melihat prestasi anaknya yang menjadi tentara angkatan laut dan sukses dalam tugas di Irian Jaya (Papua) dan pada saat sertifikat tanah itu diberikan kepada Hj. Hasnah disaksikan semua bersaudara termasuk Salam Cuppa dan tidak ada yang mempersoalkannya,” terang Hj. Hadrah dengan mimik serius.
Penjelasan Kuasa Hukum
Tiga kuasa hukum keluarga Hj. Hasnah yang hadir dalam konferensi pers, Ridwan Basri, SH MH, Erwin Natsir, SH MH, dan Syaharuddin, SH, menuturkan, persoalan gugatan istri dan sebagian anak-anak almarhum Salam Cuppa sudah berulang kali diajukan di Pengadilan Agama Sungguminasa dan tidak pernah diterima gugatannya dari selalu cacat formil
“Gugatan ini sudah tiga kali diajukan dengan obyek yang sama di pengadilan yang sama, tetapi selalu ditolak karena cacat formil, sekarang digugat lagi dan penggugat utama istri sebelumnya anaknya,” kata Ridwan Basri.
Ridwan juga mengungkapkan persoalan gugatan hak waris yang diajukan istri Salam Cuppa, Yusri Dg Kanang atas tanah sertifikat milik saudara suaminya yaitu Hj Hasnah, berawal dari kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Amrul Khair, anak Salam Cuppa. Kasus itu sudah diputus di Pengadilan Militer Makassar dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Amrul.
“Kasus ini berawal dari tindakan penyerobotan tanah milik Hj. Hasnah yang dilakukan Amrul Khair yang kemudian dilaporkan ke Pomdam XIV Hasanuddin, selanjutnya disidangkan di Pengadilan Militer yang akhirnya memvonis 1 tahun penjara terhadap Amrul Khair,” terang Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan perihal tidak adanya nama Salam Cuppa dalam dokumen pengalihan sertifikat dari Cuppa Dg. Nanring ke Hj. Hasnah karena tanah itu hadiah dari bapak ke anaknya bukan warisan sehingga anak-anak Cuppa Dg. Nanring bersepakat memasukkan nama saudara yang masih hidup saja yang bertanda tangan.
Ibu Menggugat Anaknya
Istri Salam Cuppa, Yusri Dg. Kanang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sungguminasa salah satu yang digugat adalah anak kandungnya, Anwar.
Kepada wartawan Anwar merasa heran kenapa justru dirinya yang digugat meskipun begitu dia tetap pada pendiriannya. “Kalaupun saya dimasukkan sebagai salah satu tergugat dalam gugatan hak waris itu tidak mengubah keputusan saya untuk tidak mendukung saudara-saudara saya karena saya tahu kalau tanah yang dijadikan obyek gugatan memang milik tante saya (Hj Hasnah) sebagaimana pernah disampaikan bapak saya,” kata Anwar kepada wartawan lewat video call WhatsUpp.
Turut hadir dalam konferensi pers, pihak Faisal yang diwakili istrinya, Hasma. Dia mengungkap kerugian yang dideritanya akibat kontrak sewa tanah berhenti di tengah jalan sebesar Rp.300 juta lebih. (*)



