33 C
Makassar
Thursday, April 16, 2026
HomePolitikKembali Urus Politik, ARB Dipastikan Lolos Dari Sanksi ASN

Kembali Urus Politik, ARB Dipastikan Lolos Dari Sanksi ASN

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (Kadis P2) kota Makassar, Abdul Rahman Bando (ARB), kembali melakukan aktivitas politik jelang Pilwali Makassar.

Hal itu diketahui setelah beredar foto dirinya bersama petinggi partai demokrat mendampingi bakal calon walikota Makassar, Munafri Arifuddin.

Hal itu dibenarkan oleh ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Demokrat Sulsel, Selle KS Delle. Ia mengatakan bahwa Demokrat hampir pasti mengusung pasangan Appi-ARB di Pilwali Makassar.

“Seperti itu lah. Pak Appi dapat undangan Bappilu DPP Demokrat. Karena memang Demokrat hampir pasti mengusung Appi-ARB,” ujar Selle kepada Sulselekspres.com.

Terkait surat rekomendasi, Selle mengatakan hal itu hanya sekadar formalitas administrasi. Tetapi keputusan mengusung itu sudah nyaris pasti.

“Rekomendasi itu kan administrasi saja. Masih diproses dan bakal dijadwalkan penyerahan. Yang jelas Demokrat itu usung pak Appi, bersama pak ARB sebagai wakilnya,” lanjut Selle, Sabtu (18/7/2020).

Kondisi ini sedikit kontroversi, sebab posisi ARB saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas, sebab berkas pengunduran dirinya belum selesai diproses dan seharusnya tidak melakukan aktivitas politik sebelum berkas pengunduran dirinya selesai.

Informasi itu disampaikan sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kota Makassar, Basri Rahman, mengatakan berkas pengunduran Rahman Bando masih berproses.

Bahkan berkas pengunduran dirinya belum diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), karena masih ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi.

“Iya. Berkas pengunduran diri pak Rahman Bando sudah masuk sejak tanggal (2/7/2020) yang lalu. Sekarang sedang diproses,” jelasnya kepada Sulselekspres.com.

“Kalau kapan selesainya kita belum tau. Soalnya belum diteruskan ke BKN. Masih ada yang harus dilengkapi sama pak Rahman Bando,” jelas Basri, Sabtu (18/7/2020).

Meski begitu, ARB bisa dipastikan tidak akan mendapat sanksi dari KASN lagi. Sebab dalam aturan, tidak ada teguran ataupun proses pemeriksaan untuk kedua kalinya kepada ASN yang melakukan pelanggaran.

Hal ini juga dibenarkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Penindakan, Sri Wahyuningsih. Hanya saja ia menyayangkantindakan yang dilakukan ARB.

Menurut Sri, sekalipun ARB tidak diperiksa dan tidak dikenakan sanksi lagi, tetapi sebaiknya ia menyelesaikan proses pengunduran dirinya dahulu baru mengurus politiknya.

“Dalam aturan itu tidak ada dua kali pemeriksaan. Jadi pak ARB tidak akan diperiksa lagi. Jadi sebenarnya bukan bebas, tetapi sebaiknya diselesaikan dulu proses pengunduran dirinya baru terjun ke politik,” jelas Sri saat dikonfirmasi Sulselekspres.com.

Diketahui, ARB sendiri pernah diperiksa Bawaslu Makassar terkait dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik ASN, kemudian diberikan sanksi ringan Berupa teguran.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img