25 C
Makassar
Friday, January 24, 2025
HomeMetropolisKemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Makassar

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemkot dan DPRD Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Makassar dan ranperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Aula Kanwil, Selasa (24/01).

Adapun ranperda yang diharmonisasi yaitu ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ranperda Inovasi Daerah dan ranperda Pemajuan Kebudayaan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Hernadi mengatakan dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi untuk peraturan daerah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Hernadi.

Lanjut Hernadi, hasil akhir dari harmonsiasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Untuk itu, Hernadi meminta jajaran Pemkot dan DPRD Makassar untuk bekerjasama dalam memberikan masukan guna menghasilkan peraturan daerah yang tidak ada permasalahan ke depannya.

“Karena memang kalau kita melihat hasil kajian dari Bappenas, banyak ranperda ini secara vertikal dan horizontal yang bertentangan dengan Peraturan diatasnya. Disinilah kita sama-sama menjaganya agar kedepannya tidak ada lagi perda yang bertentangan dengan peraturan di atasanya. Implementasinya juga tidak terdapat permasalahan nantinya,” ungkap Hernadi.

Sementara itu, Reza Nugraha Kabid Korwas Pemkot Makassar mengatakan ranperda “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” merupakan tindak lanjut dari UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pajak Daerah yang didalamnya membahas tugas-tugas pendapatan pada unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami ingin diberikan arahan terkait dengan apa saja muatan-muatan di dalam maupun koreksi dari Kemenkumham terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Kemudian pemberian fasiltias pajak dan retibusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Lalu kerashaian data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan pemungutan retirbusi oleh pihak ketiga.” ungkap Reza.

Di sisi lain, Perwakilan Tim Penyusun DPRD Kota Makassar mengatakan ranperda “Inovasi Daerah” dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal dan merata sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut dibutuhkan suatu regulasi sehingga memberikan kepastian hukum.” jelas Tim Penyusun.

Sementara pada ranperda “Pemajuan Kebudayaan”, tim jelaskan ranperda ini bertujuan untuk turut melestarikan warisan budaya yang sejalan dengan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selanjutnya, Jajaran Perancang Kanwil Baharuddin dalam menganggapi “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” mengatakan ranperda ini telah melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal ini tidak mendelegasikan pembentukan perda. “Pasal ini justru menginformasikan jenis-jenis pajak yang disusun dalam satu perda dan tidak memenuhi syarat pendelegasian sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” ungkap Baharuddin.

Kemudian, Fatmawati dalam tanggapannya Terhadap ranperda “Inovasi Daerah” mengatakan ranperda ini telah mengacu pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2017 tentang Inovasi Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk dapat membatu inovasi dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Perancang Kanwil lainnya Pramita dalam menanggapi ranperda “Pemajuan Kebudayaan” mengatakan ranperda ini masih bersifat umum karena sebagian besar mengutip dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No 5/2017. Disarankan agar mengatur mengenai penjabaran dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang dan PP.

“Selain itu, dari Teknik penulisan masih banyak yang harus disesuaikan dengan lampiran II UU nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Pramita.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img