Home Hukrim Kenalan Melalui Medsos, Anak SMP di Gowa Jadi Korban Sodomi

Kenalan Melalui Medsos, Anak SMP di Gowa Jadi Korban Sodomi

0
Kenalan Melalui Medsos, Anak SMP di Gowa Jadi Korban Sodomi
Unit PPA Polres Gowa meringkus Pelaku Sodomi

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku sodomi AN (20) yang diringkus oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Mengaku telah mengenal korban AM (13) melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Herly, mengatakan bahwa mereka berdua berkenalan sejak dua bulan lalu melalui media sosial. Dengan cara tersebut mereka beberapa kali bertemu.  “AN mengaku pertama kali bertemu korban pada awal Oktober 2018 lalu. Saat intens berkomunikasi sekitar dua bulan melalui chating pelaku akhirnya memberanikan diri mengajak korban,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Rabu (24/10/2018).

BACA: Polres Gowa Ringkus Pelaku Sodomi Anak SMP di Balla Lompoa

Ajakan dari pelaku tersebut tanpa curiga diterima oleh korban. Sehingga, mereka berdua bertemu di rumah pelaku di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng. Di rumah pelaku itulah pelaku melakukan aksi bejatnya namum hanya sebatas cium dan raba sambil mendokumentasikan hal itu baik foto maupun video.

Setelah pertemuan itu, kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu di Museum Balla Lompoa. Ditempat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyododmi korban dengan mengancam korban dengan pisau.

BACA: Hendak Disodomi, Pria Ini Balik Lawan Hingga Membunuh

Tidak hanya itu, korban yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu juga diancam, akan menyebar video dan foto mereka berdua ke media sosial jika tidak menuruti keinginan pelaku yang merupakan karyawan di salah satu tokoh di Makassar.

“Pelaku menjemput dan mengajak korban menginap di rumahnya. Dan saat itulah nafsu birahi pelaku memuncak dengan mencium bibir serta meremas dada korban. Di hari yang sama pelaku mengajak korban ke sekitar Balla Lompoa, disitulah pelaku melanjutkan aksinya dengan menyodomi korban,” jelasnya.

Setelah melayani nafsunya, pelaku kemudian menghadiahkan kepada korban berupa pakaian, rokok dan uang. Pelaku juga mengancam jika korban melaporkan tindak kejahatannya, maka korban akan dibunuh.

Penulis: M. Syawal