TAKALAR, SULSELEKSPRES.COM —Kepala Desa Patani, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Suwardi Dg Rowa, menuai sorotan dari warganya, pasca melakukan pemberhentian terhadap Abd Rahim, S.IP, Kepala Dusun Pattekerang
Kebijakan Kades tersebut diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar sehingga dinilai oleh warga Desa Patani sebagai tindakan semena-mena.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa. Disebutkan dalam Pasal 5, Ayat (1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat. Ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena, a. Meninggal dunia, b. Permintaan sendiri dan c. Diberhentikan.
Ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Merujuk dari Permendagri Nomor 67 itu, warga menyatakan kekecewaannya dan menuntut Kepala Desa Patani bertanggung jawab atas kesewenang-wenangannya. Lebih lanjut dikatakan bahwa Perangkat Desa yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Desa Patani, Nomor 01 Tahun 2023 Tanggal 02 Januari 2023, diberhentikan secara sepihak. Kebijakan inilah dinilai melanggar Permendagri dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Abd Rahim S.IP, yang kini berstatus mantan Kepala Dusun Pattekerang, Desa Patani, mengatakan pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kades tidak berdasarkan alasan yang jelas.
“Profesionalitas Kades Patani di pertanyakan, karena dia telah memberhentikan aparatnya secara sewenang-wenang tanpa berlandaskan aturan,” ungkapnya kepada Sulselekspres.com, Sabtu (17/6/2023)
Selain itu, warga desa juga menolak keras diangkatnya Kepala Dusun baru, karena pengangkatan Kadus baru oleh Pemerintah Desa diduga penuh kejanggalan.
Terkait keputusan Kades Patani, warga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar segera bertindak dan menegur Camat Mappakasunggu yang ditengarai telah mengetahui kasus tersebut namun terkesan dibiarkan sehingga membuat warga berang. “Saya minta sekalian camatnya pun ditegur,” ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak ditulis. (*)



