31 C
Makassar
Thursday, November 7, 2024
HomeHukrimKetua Panitia Wisuda UKI Paulus Bakal Dijemput Paksa

Ketua Panitia Wisuda UKI Paulus Bakal Dijemput Paksa

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELKSPRES.COM– Terhitung sejak (20/3/2019) Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan melayangkan dua surat untuk pihak Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus.

Hal tersebut, dilakukan pihak Ombudsman terkait laporan empat mahasiswa, Lexy, Jordan, Eugenius, Aprianto yang mengatakan mahalnya biaya wisuda.

“Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan tindak lanjut laporan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi tertulis pertama dengan tujuan ke Rektor UKI Paulus,” tulis Andi selaku Penanggung Jawab Laporan lewat pesan WhatsApp kepada Sulselekspres.com, Kamis (28/3/2019).

BACA: Dua Surat Telah di Layangkan Ombudsman untuk UKI Paulus

Surat pertama, dengan tujuan Rektor UKI Paulus, agar memberikan klarifikasi tertulis.

“Surat dengan nomor B/077/LM.21- 27/0065.2019/III/2019 yang ditujukan kepada Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus dan juga melayangkan surat panggilan klarifikasi pertama nomor B/076/LM.21- 27/0065.2019/III/2019,” tulisnya.

Lebih lanjut, surat pertama kepada Ketua Panitia Wisuda Kampus UKI Paulus tahun 2019, dengan tujuan panggilan klarifikasi. Namun pihak Ombudsman belum juga mendapatkan respons dari Ketua Panitia Wisuda Kampus UKI Paulus.

“Untuk Ketua Panitia Wisuda Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus pada tanggal 20 Maret 2019, namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus,” tukasnya.

BACA: Komisi E DPRD Sulsel Minta UKI Paulus Tinjau Ulang Biaya Wisuda

Andi melanjutkan, apabila surat pertama hingga surat ketiga dilayangkan pihak Ombudsman tak juga mendapatkan respons dari Ketua Panitia Wisuda UKI Paulus, maka tindakan yang akan di lakukan pihak Ombudsman yakni menghadirkan secara paksa ketua panitia dengan bantuan pihak kepolisian.

“Apabila ketiga surat panggilan tidak dipenuhi dengan alasan yang sah dan tanpa konfirmasi oleh Terlapor maka akan dilakukan penghadiran secara paksa dengan bantuan pihak kepolisian, sesuai dengan pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tegasnya.

Sementara, apabila hingga kedua surat yang ditujukan ke pihak Rektor UKI Paulus, juga tak kunjung direspons, maka Rektor UKI Paulus dinyatakan tidak menggunakan hak jawab.

BACA: Rektor UKI Paulus Ganti Lokasi Wisuda, Ombudsman: Kami Tetap akan Panggil

“Terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sekadar untuk diketahui, pihak Sulselekspres.com, saat ini tengah mencoba untuk menghubungi Ketua Panitia Wisuda UKI Paulus, guna meminta tanggapan surat yang telah dilayangkan Ombudsman namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kami tak kunjung mendapatkan respons dari pihak Ketua Panitia UKI Paulus.

Penulis: Efrat Syafaat Siregar
spot_img
spot_img

Headline

spot_img