MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus gencar melaksanakan tahapan, salah satunya Pemutakhiran Data Pemilih.
Persoalan hak pilih memang kerap menjadi kontroversi dalam momentum Pemilu, hal itulah yang membuat KPU terus memastikan semua warga yang berhak menyalurkan hak pilihnya terdata dengan baik.
Yang terbaru, KPU Makassar mengeluarkan inovasi Elektronik Pencocokan dan Penelitian (E-Coklit), yang dapat digunakan untuk mendata masyarakat yang memiliki hak pilih.
Hal itu tentu ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sudah mulai bekerja sejak (15/7/2020) lalu, dan akan berakhir pada (13/8/2020) lalu.
Dalam rentang waktu itu, semua warga yang memiliki hak pilih wajib terdata. Tetapi masyarakat tidak perlu khawatir tidak terdata. Sebab warga bisa melakukan pengecekan secara online di Gerakan Lindungi Hak Pilih, dengan alamat website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari, mengatakan bahwa masyarakat harus melakukan pengecekan di laman dimaksud, agar hak pilih mereka tetap bisa digunakan.
“Warga Makassar bisa mengecek langsung, apakah sudah terdaftar atau belum. Pengecekan ini penting untuk memastikan bahwa warga tersebut sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilwali Makassar 2020,” terang Endang kepada Sulselekspres.com, Selasa (27/7/2020) malam.
Gerakan Lindungi Hak Pilih ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi. Sebab mereka tidak perlu khawatir dan susah payah lagi mencari informasi tentang hak pilih mereka.
Penulis : Widyawan Setiadi