32 C
Makassar
Monday, October 14, 2024
HomeHukrimKomisi III DPR RI Minta Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Sulsel Ditangani...

Komisi III DPR RI Minta Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Sulsel Ditangani Serius

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Kapolri maupun Jaksa Agung memberikan perhatian serius (atensi) terhadap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang kabarnya masih marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia diantaranya Sulsel.

“Proses hukum, tangkap dan tahan semua pelakunya termasuk jika ada oknum-oknum yang membekingi,” tegas Supriansa, anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Golkar di sela-sela kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa (11/10/2022).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah memanggil seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang ada di Sulsel.

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan penimbunan menyusul isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

“Kita tekankan ke mereka untuk bertanggungjawab memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Selasa 30 Agustus 2022.

Helmi menekankan jangan sampai ada praktik yang mengarah pada tindak pidana penimbunan. Seperti modus menggunakan truk yang didalamnya berisi drum untuk pembelian solar secara berlebihan dan sebagainya.

“Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain ke masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

28 SPBU Dikenai Sanksi

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan saksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi. Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oknum operator atau karyawan SPBU.

”Dari 28 SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut, sekitar 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135. Pelanggaran yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemda,” kata Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan sebelumnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img