Komnas Perlindungan Anak: Kejahatan Seksual Anak Di Abepura Perbuatan Biadab

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menanggapi/ IST

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)  mengutuk  pelaku kejahatan seksual terhadap anak usia 7 tahun di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (7/10/17), dan memberikan apreasi kepada RSUD Abepura yang telah memberikan layanan kesehatan bagi korban.

Mengingat perbuatan pelaku sudah  tergolong teramat keji, sadis,  tidak mempunyai keprimanusiaan dan luar biasa,  oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak mendesak Polresta Abepura untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Perbuatan biadab ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Masyarakat disekitar tempat kejadian dimana korban ditemukan tak berdaya yakni di kelurahan Tanah Hitam,  Abepura, Kota Jayapura juga didesak untuk membantu Polisi mengungkap tabir kejahatan seksual yang menimpa anak yatim ini.

“Masyarakat  yang melihat dan mengetahui diminta jangan enggan untuk menjadi saksi. Korban harus segera di tolong,” tegas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya kepada Sulselekspres.com, Minggu (8/10/17).

Komnas Perlindungan Anak mendesak pelaku segera menyerahkan diri dan mengingat luka pada vagina korban sangat serius dan kondisi korban sangat lemah,  diminta pemerintah kota Abepura melalui Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan medis yang memadai kepada korban, dan meminta Dinas Sosial untuk memberikan bantuan sosial bagi korban dan keluarganya  serta meminta Dinas PPPA menyediakan rumah aman bagi korban,  demikian ditambahkan Arist.

Mengingat perbuatan kriminal pelaku tergolong luar biasa sadis, Komnas Anak juga meminta pihak Polresta Abepura melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang luar biasa. Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak segera menangkap  dan menahan pelaku karena  tindakan kriminal pelaku dapat dijerat 20 tahun penjara maksimal dan hukuman seumur hidup.

“Bahkan hukuman mati pun bisa mengenai pelaku sesuai yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan  Peraturan Pengganti Undang-undang No. O1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUH Pidana,”terangnya.

BACA JUGA :  Komnas Perlindungan Anak : Selamatkan Anak Halmahera Segera

Untuk memberikan yang terbaik bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan layanan pemulihan trauma bagi korban, Komnas Perlindungan Anak segera bekerjasama dan berkordinasi dengan para pemangku kepentingan dan aktivis perlindungan Anak di Jayapura, aparatur pemerintah serta aparat penegak hukum yakni Polres Abepura juga dengan Lembaga Perlindungan Anak di Jayapura.

“Tidak ada alasan lagi, korban harus segera diselamatkan, pelaku harus segera ditangkap,  Kekerasan terhadap anak di Papua harus diakhiri,” desak Arist.