Konflik Kepentingan Penyebab Terjadinya Korupsi?

Menurut Wiwin, penambahan anggota dalam mendukung kinerja pemerintah boleh saja dilakukan, asalkan sesuai dengan sistem yang berlaku. Perekrutan pegawai yang melekat di organisasi pemerintah daerah (Pemda) harus melalui BKPSDMD. Begitu juga, jika gaji pegawai yang direkrut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, kata Wiwin, tahap perekrutan dari anggota Laskar Pajak, tidak pernah melalui tahap yang seharusnya dilakukan oleh BKPSDMD.

Wiwin juga menambahkan, jika data wajib pajak sangat sensitif terhadap persoalan data, sehingga berpotensi dimainkan oleh oknum tertentu.

“Data wajib pajak itu bisa sangat berpotensi dimainkan oleh oknum tertentu. Makanya Dispenda Kota Makassar harus menjelaskan hal itu,”tekannya.

Status pegawai yang direkrut dan digaji dari APBD harus jelas. Pegawai tersebut harus berdasarkan SK dari walikota dan proses perekrutannya melalui BKPSDMD.

“Kalau ada pos gajinya di APDB harus lewat BKD (nama BKPSDMD dulu),”kata Basri waktu lalu disadur dari media Harian Ujungpandang Ekspres.

Selanjutnya…