Dinas Pertanahan Sosialisasikan Tata Cara Pelepasan Tanah Ex Gemeente

MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar sosialisasi tata cara pelepasan Tanah Ex Gemeente yang dikelola pemerintah Kota, di Hotel D’maleo, Jalan Pelita Raya Makassar, Rabu (23/8/ 2017).

Sosialisasi dibuka Pelaksana tugas(Plt) Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Makassar, Baso Amiruddin.

Dikatakannya, bahwa dinas Pertanahan Kota Makassar, telah mendata sekitar 2000 tanah Ex Gemeente yang tersebar dalam Wilayah Kecamatan, Sehingga pemerintah perlu mengambil langkah langkah tentang tata cara pengalihan atas hak alas tanah tersebut.

“Tanah Ex. Gemeente adalah merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda, kemudian beralih menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, namun hingga saat ini masih banyak yang dikuasai warga masyarakat secara turun temurun,” kata, Baso Amiruddin.

Untuk itu lanjutnya, pemerintah kota Makassar mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang No. 39u Tahun 1983 dan Noa 2183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang, kepada Penduduk atau masyarakat yang mendudukinya dengan mendapat pembayaran ganti rugi dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri No. 593,2-192 Tahun 1983 dan No.593.3-326 Tahun 1991.

“Pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi, tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum akan kepemilikan tanah, karena selain biayanya yang terjangkau juga proses pengurusannya yang sangat mudah,” jelasnya.

Ditambahkan, Pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi ini, merupakan salah satu sumber pemasukan bagi APBD Kota Makassar, dimana target pemasukan untuk tahun 2017 sewa tanah sebesar RP. 44.500.000, -dan Pembayaran ganti rugi tanah RP. 500.000,000, –

“Saya harapkan usai mengikuti sosialisasi ini para aparat pemerintahan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menempati tanah Ex Gemeente, agar segera mengurus pelepasan hak tanah dengan membayar ganti rugi kepada pemerintah Kota Makassar melalui kantor Dinas Pertanahan,” harapnya.

Tampil sebagai pemateri dalam sosisalisasi tersebut, Kasatereskim polrestabes Makassar, Kepala bagian Hukum dan HAM kota Makassar, serta kepala bagian tata pemerintahan kota Makassar.