Konten Hoax dan Pornografi, Kominfo Catat Hampir 6.000 Situs Diblokir

Ilustrasi Cyber Security/PIXABAY.COM

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis hampir 6.000 situs internet telah diblokir. Sebagian besar, situs yang diblokir tersebut kebanyakan terkait penyebaran pornografi dan hoax.

“Juga ujaran kebencian, judi, penipuan, radikalisme,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani di kantor pusat Indosat, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8) dilansir dari detik.com.

Menurut Semuel, jumlah situs yang diblokir mengalami peningkatan. Peningkatan blokir situs tersebut, menurut Semuel, sangat relatif.

“Kalau dari Januari itu tinggi, 5.000 (situs diblokir) untuk ujaran kebencian dan fitnah, hoax, lalu Februari turun dan Maret turun lagi. April turun dan Mei tiba-tiba muncul lagi, nggak tahu ada apa itu, abis itu turun lagi. Kemarin itu kita lihat ada kenaikan juga. Berarti, naik turun tergantung isunya,” papar Semuel.

Semuel menyebut Kominfo punya cara mengidentifikasi situs-situs yang dianggap melanggar. Untuk situs apa yang telah diblokir, Semuel mengatakan Kominfo pasti mengumumkannya.

“Tiap hari ada situs yang diblokir, ada account yang diblokir, tiap hari ada laporanya, di websitenya ada data-datanya. Sekarang itu setiap memblokir di-publish. Ada laporan habis itu kita konsultasikan, habis itu kita lakukan cyber patroli,” tandas Semuel.