Kopel Bimbing Klinik Anti Korupsi Lakukan Investigasi

MAKASSAR – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia melakukan pertemuan dengan Klinik Anti Korupsi di Kantor Kopel, Jalan Batua Raya IX, Makassar, Rabu (20/9/2017). Ini merupakan awal pengenalan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Universitas Hasanuddin Makassar yang akan melakukan magang.

Mahasiswa FH Unhas yang akan melakukan magang Klinik Anti Korupsi, selama 3 bulan dengan jumlah 11 pertemuan oleh Kopel, akan diperkenalkan dengan jenis-jenis korupsi dan cara mencegah praktek korupsi yang berlaku di Indonesia terkhusus Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Klinik inikan sebenarnya sebagai wadah untuk belajar dan Kopel punya standar tersendiri. Jadi tidak ada hubungannya kajian-kajian dengan kerja yang kita kerja di Kopel,” ucap Koordinator Kopel Sulawesi Selatan Syamsuddin Alimsyah.

Menurutnya, temuan-temuan korupsi yang akan diinvestigasi oleh Mahasiswa tersebut tidak ada hubungannya dengan penemuan data Kopel untuk ditindak lanjuti.

Karena prosedur yang berbeda, yakni Klinik Anti Korupsi hanya sebatas mencari data melalui praktek sampai dengan presentasi, sedangkan Kopel harus melalui persetujuan dewan etik yang akan mengoreksi temuan pengurus, untuk diproses secara hukum UU yang berlaku.

“Jadi tidak ada konteks untuk penemuan tersebut apakah kopel untuk menindak lanjuti atau tidak. Karena Kopel itu punya standar tersendiri, jadi standar itu bukan dari pengurus saja. Karena ada dewan etik yang kemudian menetapkan layak atau tidaknya penemuan untuk bisa ditindak lanjuti,” Jelas Syamsuddi Alimsyah.

Sementara itu Penanggung Jawab Kopel Indonesia Muhammad Akil Rahman mengatakan bahwa dalam magang yang dilakukan Jurusan Ilmu Hukum Unhas, pihaknya akan membahas mengenai kinerja yang akan dilakukan gubernur Sulsel Satu tahun ini

“Kita akan melatih analisa adik-adik dari Ilmu hukum unhas,” pungkas Muhammad Akil Rahman.

Sementara peserta dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Supriyadi mengungkapkan, Klinik Anti Korupsi tersebut merupakan hal yang sangat penting. Karena menurutnya, di Unhas hanya mengajarkan teori-teori tentang penegakan hukum.

“Kalau dikampus hanya teori dan disini kita akan diajarkan dilapangan dan mempraktekkan teori-teori dari kampus,” kata mahasiswa angkatan 2015 ini.